Soal Pergeseran Suara Mencuat di Pleno KPU Lampung

Soal Pergeseran Suara Mencuat di Pleno KPU Lampung

Radarlampung.co.id - Proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Lampung yang digelar Kamis (9/5) di Ballroom Novotel Lampung telah berjalan.

Kabupaten Mesuji telah menyelesaikan rekapitulasinya meskipun Bawaslu Lampung sempat memberikan informasi bahwa ada laporan dari Partai Demokrat, namun tidak dapat dilanjutkan.

”Ada laporan dari Partai Demokrat, namun karena yang bersangkutan tidak dapat memenuhi maka laporan ini tidak tindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dalam pleno.

Sementara saat jeda istirahat siang, Khoir -sapaan- Fathikatul Khoiriyah- menyebut masih ada persoalan di beberapa kabupaten/kota yang akan dilakukan pembahasannya dalam Pleno tingkat Provinsi Lampung. Selain di Mesuji, daerah lain diantaranya yang ada laporan ke Bawaslu yakni, Bandarlampung, Pringsewu, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Pesisir Barat.

”Sementara daerah lainnya belum ada laporan. Ini ada keluhan dilaporkan baik caleg DPR RI maupun DPRD Provinsi,” sebut Khoir.

Khoir melanjutkan, Bawaslu memang meneliti beberapa laporan yang dilaporkan masyarakat soal dugaan pergeseran suara untuk kembali dibahas pada Pleno tingkat Provinsi. Alasannya, karena KPU Lampung melakukan pembahasan per kabupaten/kota.

”Jadi nanti akan kami sampaikan laporan ini setelah kami melakukan pencermatan dengan data yang kami  miliki lebih dahulu. Saya juga sampaikan pada saksi yang ada keberatan belum terselesaikan baik tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan pleno KPU Kabupaten/kota bisa disampaikan di forum sepanjang di dukung data-data yang akurat,” tandas Khoir.

Sementara Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, jika dalam pleno tingkat provinsi saksi peserta pemilu memiliki bukti perbedaan suara akan di lihat dahulu. Jika itu kasus dan bukti data terbaru, bisa saja ditindaklanjuti. Namun jika hal yang sudah diselesaikan di KPU kabupaten/kota tidak akan direspon.

”Prinsipnya kalau keberatan sudah diselesaikan di tingkat kabupaten/kota, tapi tetap kalau ada keberatan akan kami tampung. Tapi kami juga punya kewenangan tidak menindaklanjuti apabila memang tidak ada data baru. Kalau ada data baru, memang ada selisih perhitungan kemudian di verifikasi bawaslu dan bisa ditindaklanjuti,” tambah Nanang. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: