Anggota Satresnarkoba Bergerak, Tiga Warga Wonosobo Ditangkap

Anggota Satresnarkoba Bergerak, Tiga Warga Wonosobo Ditangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan tiga orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Terdiri dari seorang pengedar dan dua pembeli. Awalnya polisi menangkap MS alias Krek warga Pekon Ngarip, Kecamatan Wonosobo, sekitar pukul 21.00 WIB, Jumat (13/8). Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, MS ditangkap di Pekon Tanjungkurung. Ini menindaklanjuti informasi masyarakat terkaitnya adanya rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba. Dalam penggeledahan dikediamannya, polisi menemukan barang bukti lima bungkus plastik klip kecil berisikan kristal diduga sabu seberat 0,89 gram, ponsel, tiga plastik klip kosong ukuran besar dan kotak rokok yang digunakan untuk meletakkan sabu. Dari sini, polisi melakukan pengembangan. SR (29) dan SG (32) ditangkap, pukul 00.30 WIB, Sabtu (14/8). Warga Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo ini diduga orang yang kerap membeli sabu kepada MS. Dari SR, disita barang bukti tiga plastik klip kecil berisikan kristal diduga sabu dengan berat bruto 0.38 gram, dua bong, dua korek api, sembilan pipet, kaca pirek, empat kertas alumunium foil yang sudah dilinting serta kotak rokok. Sementara dari SG, polisi menyita barang bukti satu plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu seberat 0.9 gram, satu pirek dan bong. \"Saat ini ketiga terduga berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,\" kata Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi. (ehl/rnn/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: