Anggotanya Diduga Merekayasa Penangkapan, Polsek Panjang Buka Suara

Anggotanya Diduga Merekayasa Penangkapan, Polsek Panjang Buka Suara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Belakangan, beredar kabar oknum Polsek Panjang diduga melakukan rekayasa penangkapan salah satu tersangka kasus narkoba, yang diamankan pada 16 Desember 2020 lalu. Dugaan tersebut mencuat lantaran pihak keluarga tersangka Sahri mengaku menemukan beberapa kejanggalan dari penangkapan tersebut. Hal ini diungkapkan Johan Syahril, perwakilan keluarga. Johan mengatakan, saat itu Sahri menerima telepon dari seseorang dan diminta untuk mengambil bungkusan yang disimpan di Gg. Portal, Waylunik, Panjang. Setibanya di lokasi, Sahri langsung ditangkap petugas Polsek Panjang. “Saat penangkapan tidak ada saksi lain dari masyarakat, selain polisi Polsek Panjang. Tidak ada hubungan kausalitas antara barang yang ditemukan Sahri tergeletak di pinggir jalan, lalu tiba-tiba ada polisi yang menangkapnya,” katanya. Dia mengatakan, seseorang yang menelpon Sahri, bernama Aldi dan diduga merupakan “cepu” petugas yang diperintahkan untuk Sahri. “Faktanya polisi sampai saat ini belum bisa menangkap Aldi,” tambah dia. Dia juga mengatakan, usai penangkapan tersebut, pihak keluarga juga dimintai sejumlah uang oleh oknum Polsek Panjang, yakni Ipda SN melalui oknum Intel Polresta Bandarlampung, Bripka RN. Permintaan tersebut dilakukan dengan alasan mengubah pasal dan mengurangi alat bukti, yakni barang bukti yang sebelumnya 3 paket menjadi hanya 1 paket di dalam kotak rokok. Pihak kelurga melalui, FK, adik kandung Shari kemudian menyerahkan uang sebesar Rp7 juta kepada Bripka RN. “Dugaan pemerasan ini juga yang telah dilaporkan ke Paminal Polda Lampung. Setelah dilaporkan, uang tersebut dikembalikan pada keluarga,” katanya. Selanjutnya, sambung dia, pada 13 Januari 2021, pihak pemberi kuasa menerima surat SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan perkara). Surat tersebut menyatakan terdapat pelanggaran disiplin yang terbukti dilakukan Bripka RN. Sementara, Ipda SN tidak terbukti melakukan pelanggaran. “Ada kejanggalan mengapa Ipda SN tidak dianggap terlibat,” katanya. Merasa kurang puas, pihak keluarga kembali mengirimkan surat ke Kabid Propam. Hal tersebut juga saat ini sedang ditindak lanjuti oleh tim Provos Polda Lampung. Lebih jauh dia mengatakan, pasca ditahan sejak 16 Desember 2020 sampai saat ini pihak keluarga belum menerima surat, baik terkait perpanjangan masa penahanan maupun surat pemberitahuan telah diajukan berkas SPDP ke Kejaksaan. “Jika sesuai pasal 184 KUHAP, tentang alat bukti, polisi tidak bisa memenuhi unsurnya. Yakni pada saat penangkapan hanya ada saksi dari oknum polisi dan adanya rekayasa dan jebakan oleh oknum Polri,” tambah dia. Menurutnya, kepolisian tidak bisa membuktikan hubungan kausalitas kepemilikan barang yang tergeletak di pinggir jalan, saat Sahri mendadak diamankan petugas. Dia mengatakan, saksi pihak kepolisian yang melakukan penangkapan tidak objektif dan tidak netral, karena merupakan pihak yang melakukan penangkapan. “Terlalu dipaksakan terkait P21 sampai dengan sidang yang limit waktunya 60 hari lagi. Sahri bebas hukum akibat habis masa penahanannya oleh penyidik,” tandasnya. Terkait hal ini, Kapolsek Panjang Kompol Aditya Prayitno membenarkan terkait pelaporan salah satu anggotanya ke Propam Polda. Namun, dirinya membantah tentang adanya pelanggaran terkait penangkapan tersebut. “Setelah penyelidikan, Propam menyatakan tidak ada pelanggaran terkait penangkapan. Apa yang digembar-gemborkan itu juga tidak benar dan tidak berdasar,” tandasnya. (ega/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: