Soal Protes Bakal Calon, Pansus Serahkan ke Panitia Pilkakon Kabupaten  

Soal Protes Bakal Calon, Pansus Serahkan ke Panitia Pilkakon Kabupaten  

radarlampung.co.id – Panitia khusus (Pansus) Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) DPRD Tanggamus menyerahkan seluruh keputusan kepada panitia kabupaten. Pansus sifatnya hanya memberikan rekomendasi.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Pilkakon Yoyok Sulistyo usai melakukan pembahasan dengan Bagian Tapem dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Tanggamus, terkait protes bakal calon yang tidak lolos seleksi, Senin sore (9/3).

Menurut Yoyok, pihaknya menampung aspirasi dan hasil akhir tetap pada panitia pilkakon kabupaten. \"Kami sudah panggil Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum. Beruntung bisa datang,\" kata Yoyok.

Diakuinya, dari pembahasan dengan Bagian Tapem dan Bagian Hukum tersebut, belum ada keputusan resmi. Pasalnya tidak ada undangan resmi dari Pansus, sehingga agar bisa jadi keputusan resmi, harus ada surat. Karena itu, pembahasan kembali dilanjutkan Selasa (10/3).

Sementara Kabag Tapem Wawan Haryanto menyatakan, dari 220 pekon, hanya Pekon Ampai, Kecamatan Limau yang belum menetapkan dan mengundi nomor calon. Hal itu menunggu revisi dari putusan Unila. Ralat putusan sudah dikirimkan Unila.

Ralat tersebut dibacakan. Hasilnya, Turmaningsih dinyatakan tidak lulus. Ada bakal calon lainnya lulus, yakni Ahmad Sairi dengan pertimbangan skor nilai hasil tes. Disesuaikan juga dengan usia Ahmad Sairi yang lebih muda dibanding Turmaningsih.

Persoalan usia ini juga tidak ada titik temu. Sebab batasan hanya mengelompokkan tahun, tidak mencantumkan bulan.

Atas putusan tersebut, Wawan menyatakan tahapan pilkakon di Pekon Ampai diperintahkan untuk dilanjutkan. Namun banyak tentangan dari para anggota pansus. Mereka minta agar pekon yang diadukan tahapannya ditunda dulu.

\"Saya menyarankan agar pekon yang terdapat pengaduan, khususnya Pekon Ampai agar penetapan nomor urut ditunda sampai semuanya klir,\" tegas anggota Pansus Pilkakon Tri Wahyuningsih.

Ditambahkan Kabag Hukum Arief Rakhmat, putusan penetapan bakal calon menjadi calon adalah putusan tim kabupaten. Bukan hanya dari Bagian Tapem dan Bagian Hukum.

\"Tim kabupaten itu di antaranya sekretaris kabupaten, Bagian Tapem dan Bagian Hukum, Kejari Tanggamus dan lainnya. Maka keputusan calon, adalah hasil pembahasan bersama. Bukan kami saja,\" kata Arif.

Terkait adanya pungutan biaya tes CAT di Unila, Kasubbag Administrasi dan Kewilayahan Erza Gita mengakuinya. Sebab tes tersebut sifatnya untuk personal bakal calon.

”Itu sama dengan biaya pembuatan SKCK dan surat tanda bebas narkoba. Semua itu ditanggung pribadi masing-masing. Tidak ditanggung daerah. Itu telah diatur dalam peraturan bupati tentang pilkakon,\" urainya. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: