Iklan Bos Aca Header Detail

Soal Relaksi Kredit, Ini Kata Pengamat!

Soal Relaksi Kredit, Ini Kata Pengamat!

radarlampung.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi (kelonggaran) kredit bagi debitur terdampak COVID-19, melalui POJK No. 11/POJK.03/2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Diseases.

Terkait hal ini, Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik Syahril Daud berpendapat, relaksi yang diberikan sebenarnya meripakan kebiajakan pemerintah pusat yang diberikan bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya dari kalangan menengah ke bawah.

“Karena sebagian besar masyarakat kita ini kan pada terjebak dalam kreditur. Baik itu kendaraan atau pembiayaan lainnya. Otomatis dengan keadaan seperti ini, itu akan membebankan mereka,“ katanya kepada radarlampung.co.id, ketika dihubungi Senin (31/3).

Sedangkan, sambung dia, saat ini perputaran dan pertumbuhan ekonomi masih sangat lemah akibat penyebaran virus corona. Hal itu dirasakan betul oleh unit usaha seperti UMKM, transportasi online dan beberapa unit usaha lainnya tidak hanya di Lampung, namun di seluruh Indonesia.

“Sulitnya ekonomi sekarang sangat dirasakan masyarakat, apalagi mereka yang bekerja sebagai harian lepas, kejudian transportasi online seperti gojek, grab dan lain-lain. Kalau pun ada penghasilan hanya bisa digunakan untuk menutup cicilan,“ tambahnya.

Sambung dia, ketika pemerintah memberikan kebijakan relaksi (kelonggaran) bagi debitur, tentu diharapkan aturan tersebut dapat dijalankan oleh semua pihak, baik itu perbankan maupun perusahaan pembiayaan non-perbankan yang berada dalam pengawasan OJK.

“Nah, yang menjadi masalah menurutnya, yakni apakah semua pihak pembiayaan siap melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Pantauan kami memang belum banyak perusahaan yang menjalankan itu karena alasan belum mendapatkan keputusan dari pimpinan pusat,“ tambahnya.

Sehingga, sambung dia, solusi untuk hal ini yakni pimpinan pusat perusahaan dapat segera memberikan kebijakan atau regulasi tentang pelaksanaan aturan pasa perusahaan cabang mereka di daerah. Selain itu, diperlukan juga peran aktif pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan aturan relaksasi tersebut.

“Untuk itu perlu adanya koordinasi dari pemerintah daerah dan penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk mengawal kebijakan itu. Jadi kalau masyarakat ini masih dikejar-kejar sama pihak penagihnya berati perintah tersebut belum dijalankan dengan benar,“ tandasnya.

Namun, disamping itu, pemerintah juga harus mengawasi perusahaan pembiayaan non-perbankan yang berada diluar pengawasan OJK atau ilegal. “Kalau yang diawasi OJK, oke lah bisa diminta untuk patuh. Tapi kan ada juga perusahaan pembiayaan ilegal yang banyak digunakan masyarakat. Misalnya koperasi dan lain-lain,“ tukasnya.

Menurutnya, perusahaan pembiayaan non-perbankan yang berada di luar pengawasan OJK tersebut malah mungkin secara penerapan bunga, denda dan sistem penagihan lebih keras dibandingkan dengan yang berada di bawah pengawasan OJK. “Nah, disini juga dibutuhkan peran aparat penegak hukum untuk bisa mengawasi itu,“ pungkasnya. (ega/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: