Soal Rencana Penggabungan Dinas, Ini Kata Bupati Lamtim

Soal Rencana Penggabungan Dinas, Ini Kata Bupati Lamtim

RADARLAMPUNG.CO.ID-Para kepala dinas di Kabupaten Lampung Timur yang terancam kehilangan jabatan akibat perubahan struktur organisasi perangkat daerah  boleh sedikit bernafas lega. Pasalnya, perubahan struktur organisasi perangkat daerah di Kabupaten Lampung Timur direncanakan baru akan diterapkan awal tahun 2022 mendatang. Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo menjelaskan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan ke dua atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, telah mendapat persetujuan dewan melalui rapat paripurna, pada 30 Juni 2021 lalu. Dengan telah disetujuinya raperda tersebut, maka ada 11 organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan digabungkan (merger).  Melalui penggabungan tersebut, maka jumlah OPD di Lamtim akan berkurang dari 23 menjadi 18. Dengan kata lain, akan ada 5 OPD yang akan dibubarkan. Namun lanjutnya, rencana penggabungan OPD tersebut belum dapat diterapkan di tahun 2021 ini. Hal itu, antara lain pada disebabkan pada APBD 2021 belum ada alokasi anggaran untuk OPD hasil penggabungan. Karenanya, imbuh M.Dawam penerapan penggabungan OPD direncanakan baru dapat dilaksanakan pada awal tahun 2022. Sebab, anggaran untuk OPD hasil penggabungan baru akan diusulkan melui RAPBD 2022. \"Para kepala OPD yang akan digabungkan harus tetap melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya,\"imbuh M.Dawam. Diketahui sebelumnya,  rencana merger OPD itu diungkapkan Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo saat membacakan  rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan perubahan ke dua atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah melalui rapat paripurna di DPRD setempat, Senin (28/6). Dijelaskan, sejumlah OPD yang akan digabungkan adalah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ; Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ; Dinas Pertanian Pangan dan Hortikultura dengan Dinas Ketahanan Pangan ; Dinas Kepemudaan dan Pariwisata dengan Dinas Pariwisata serta Dinas Peternakan dengan Dinas Perikanan. Kemudian, Sekretariat Korpri digabungkan dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah. \"Penataan OPD itu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,\" jelas M.Dawam melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: