Iklan Bos Aca Header Detail

Soal Sanksi Protokol Kesehatan, Bawaslu Lampung Tunggu Regulasi Pusat

Soal Sanksi Protokol Kesehatan, Bawaslu Lampung Tunggu Regulasi Pusat

RADARLAMPUNG.CO.ID– Beberapa waktu lalu, Kementerian Dalam Negeri mengkaji sanksi petahana dan non petahana yang melanggar protokol kesehatan dalam pendaftaran bapaslon. Juga dalam semua tahapan pilkada serentak 2020. Berdasarkan data Kemendagri, sudah 69 orang kepala daerah yang menerima teguran tertulis karena dinilai melanggar protokol kesehatan pada saat tahapan Pilkada. Adapun 69 kepala daerah itu terdiri dari 1 Gubernur, 35 Bupati, 4 Walikota, 25 Wakil Bupati, dan 4 Wakil Wali Kota. Untuk di Lampung adalah Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal. Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengaku belum bisa memproses sanksi pelanggar protokol coid dalam tahapan pilkada. Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, secara nasional ada 243 pelanggaran protokol covid-19 dalam tahapan pilkada. Arahan dari Bawaslu RI, kata dia, sudah memberikan teguran atau saran perbaikan melalui KPU di masing-masing tempat penyelenggara pilkada serentak. Kemudian, meneruskan dugaan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak yang berwenang seperti TNI/POLRI dan Sat Pol-PP. “Hasil pengawasan kemarin ya sudah ada dugaan. Saat ini sedang berproses pengiriman surat,” ucapnya. Dia bilang, saat ini masih sebatas teguran, di mana pihaknya juga masih menunggu regulasi yang sedang digodok oleh pemerintah pusat terkait hal ini. “Menunggu regulasi yang tengah disusun,” kata dia. Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, saat ini belum bisa memberikan sanksi kepada Bapaslon sebab belum ditetapkan sebagai paslon. “Tentunya ada sanksi yang diberikan nantinya, jika memang sudah ditetapkan sebagai pasloon. Jika abai, misalnya anti dalam kampanye tidak seperti ketetapan ya kita bisa melakukan tindakan,” kata dia. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: