Angka Pemecatan PNS Tinggi
radarlampung.co.id- Keputusan Pemerintah Pusat menetapkan batas akhir pelaksanaan pemecatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus terpidana korupsi hingga 30 April mulai membuahkan hasil. Di mana terjadi kenaikan jumlah PNS yang dipecat dalam beberapa pekan terkahir. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per kemarin, jumlah PNS koruptor yang sudah dipecat menyentuh angka ribuan, yakni 1.114 orang. Terdiri dari 58 PNS di instansi pusat dan 1056 di level pemerintah daerah. Angka tersebut, naik sekitar 50 persen dari progres bulan lalu. Di mana saat itu baru 751 PNS saja yang dipecat. Padahal, jumlah keseluruhannya mencapai 2.357 orang. Pelaksanaan putusan tersebut sempat mangkrak hingga berbulan-bulan. \"Jadi sekarang progresnya ada,\" kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan, Mudzakir, kemarin (9/4). Mudzakir menegaskan, batas akhir bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melaksanakannya tetap akhir bulan ini. Hal itu sebagaimana keputusan Menpan Syafruddin dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 yang diterbitkan akhir Februari lalu. Soal waktu yang ada menyisakan sekitar 20 harian, Mudzakir menegaskan pemerintah masih optimis bisa tuntas. Untuk itu, pihaknya terus melakukan konsolidasi dengan elemen-elemen terkait seperti BKN dan Kementerian Dalam Negeri. \"Kita akan konsolidasi agar pada akhir bulan semua bisa terselesaikan,\" imbuhnya. Ditanya soal kendala atau hambatan yang dialami, khususnya di pemerintah daerah, dia enggan membeberkan lebih jauh. Yang pasti pemerintah pusat akan terus memantau prosesnya. \"Kita dorong terus,\" tuturnya. Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik Piliang menuturkan, hambatan yang membuat pemda belu memecat PNS cukup beragam. Namun mayoritas karena ada gugatan hukum. Di mana para PNS merasa dihukum dua kali. Setelah dipidana kemudian dipecat. \"Kita beri ruang kepada pihak yang ingin cari keadilan, kan itu hak semua warga negara,\" ujarnya. Namun sebagaimana Surat Edaran Menpan, Pemda harus bisa menuntaskan sesuai batas waktu yang ada. Untuk diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Nomor Menpan nomor B/50/M.SM.00.00/2019, pemerintah memberikan peringatan tegas kepada PPK. Jika hingga akhir April tidak selesai, maka PPK akan mendapatkan sanksi. Sebagaimana ketentuan UU, sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran, pemotongan hak keuangan, hingga pemberhentian.(fin/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: