Iklan Bos Aca Header Detail

Kekurangan Blangko e-KTP, Disdukcapil Ajukan 100.000 Keping ke Pemprov

Kekurangan Blangko e-KTP, Disdukcapil Ajukan 100.000 Keping ke Pemprov

Radarlampung.co.id  - Pemerintah kota Bandarlampung melalui Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung berkomitmen seluruh warga Kota Bandarlampung tidak boleh tidak ada e-KTP. Ini dibuktikan pada Pilkada 9 Desember 2020, sampai hari H, 56 orang mengadakan perekaman pagi sudah langsung jadi dan bisa mencoblos. \"Alhamdulillah ini sudah berjalan tahun kelima dan satu-satunya di Indonesia yang sudah melaksanakan KTP Elektronik cetak tanpa henti,\" ungkap Kadisdukcapil Bandarlampung, A.Zainudin, Senin (22/2). Dia mengaku masih kekurangan Blangko e-KTP, sehingga dirinya mengusulkan ke Pemerintah Provinsi (Disdukcapil Provinsi Lampung) melalui Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 1 Bandarlampung. \"Kami mengusulkan tahun 2021 ini agar Bandarlampung mendapatkan blangko E-KTP 100.000 keping,\" ujarnya. Zainudin berharap, pengajuan disdukcapil kota disetujui agar masyarakat semakin terlayani. Meskipun secara umum, pembuatan E-KTP Bandarlampung sudah selesai. \"Pelayananan Pembuatan E-KTP sampai saat ini terlayani dengan baik. Bahkan, saat ini dalam 1 jam pun bisa jadi terutama untuk disabilitas, lansia, dan berkebutuhan khusus. Setiap hari tidak pernah berkurang, ratusan orang minimal berkunjung ke tempat kami,\"jelasnya. Zainudin menghimbau kepada masyarakat terutama masyarakat yang memiliki E-KTP masa berlakunya sudah habis, hal itu masih bisa dipakai. Sebab, berdasarkan Peraturan Mendagri nomor 470/296/SJ tanggal 17 Januari 2014 tentang KTP E-KTP berlaku seumur Hidup bahwa E-KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. \"Jadi bagi masyarakat belum ganti status dan belum ada perubahan alamat tempat tinggal, E-KTP masih bisa dipakai tanpa perlu diperpanjang,\"tutupnya. (gie/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: