Kekurangan Murid, Satu Sekolah Ditutup

Kekurangan Murid, Satu Sekolah Ditutup

radarlampung.co.id - Tahun ajaran baru 2020/2021 mendatang, SD Negeri Kangkung tidak lagi beroperasi. Hal itu menyusul, sekolah dasar tersebut akan ditutup oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung.

Kepala Seksi Kelembagaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, Moelyadi Syukri mengatakan, ditutupnya sekolah tersebut karena tidak lagi sesuai dengan aturan Permendikbud yang berlaku.

\"Hal itu sudah dirapatkan, dan akan ditutup. Karena jumlah muridnya tidak memenuhi kriteria Permendikbud, hanya 54 siswa yang terdiri dari kelas I sampai kelas VI. Jika sekolah sudah ditutup, alumni yang ingin legalisir, langsung ke Disdikbud,\" katanya, Sabtu (18/1).

Ia menjelaskan, siswa yang masih ada, akan dipindahkan ke sekolah sesuai dengan permintaan wali murid. \"Jadi orang tuanya kita panggil, musyawarah. Mereka kita tawarkan mau kemana. Kita fasilitasi misalnya mau ke SD Negeri 1 Teluk Betung. Kita sampaikan ke sana bahwa ini murid tolong diterima,\" ujarnya.

Dikatakannya, Disdikbud Kota Bandarlampung mempunyai kewenangan untuk menutup SD maupun SMP negeri yang tidak lagi sesuai dengan Permendikbud.

\"Kalau negeri kita ajukan ke pak walikota untuk dibuatkan SK penutupan sekolah. Kalau swasta, laporan ke kita jika mau tutup, kalau sekolah swasta tersebut menerima bos, kita laporkan ke provinsi bahwa untuk penyaluran bos berikutnya sekolah ini tidak usah lagi disalurkan. Kita tidak boleh menutup sekolah swasta. Siapa tahu suatu hari sekolah tersebut ingin buka lagi,\"jelasnya.

Ia menambahkan, tahun 2019 lalu, Disdikbud Kota Bandarlampung juga telah menutup dua sekolah, yaitu SD Negeri 3 Jagabaya 1, dan SD Negeri 2 Way Laga. (rur/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: