Kelabui Polisi, Sabu Disembunyikan Dibalik Batu

Kelabui Polisi, Sabu Disembunyikan Dibalik Batu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan AAS (23) Warga Kampung Bumi Baru, Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kasat Narkoba Polres Waykanan AKP Firmansyah menerangkan AAS ditangkap Sabtu (15/8). Awalnya, polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Bumi Baru. Polisi kemudian menggelar penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu disimpan di sebuah batu belakang rumah AAS. Rinciannya, barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 8 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram. Polisi juga mengamankan 9 lembar plastik klip bening ukuran kecil. Tak hanya itu, didalam 1 (satu) bungkus plastik merk “klip plastik” terdapat 108 (seratus delapan) lembar plastik klip bening ukuran kecil. “Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tutupnya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: