Kelabui Polisi, Sabu Disimpan Dalam Kotak Korek Api

Kelabui Polisi, Sabu Disimpan Dalam Kotak Korek Api

radarlampung.co.id-Jajaran Satres Narkoba Polres Pesawaran mengamankan Setiyadi (30) warga Desa Kebagusan Kecamatan Gedongtataan Pesawaran. Dia ditangkap Minggu (28/4) pukul 02:00 wib karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0.3 gram. Kasatresnarkoba AKP Fatkhurrohman mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 364 / IV / 2019 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 28 April 2019. \"Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli narkotika di Desa Kubu Batu Kecanatan Kedondong,\" ungkap AKP Fatkhurrohman mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Popon A.S pada Minggu (28/4) Dikatakan, berbekal informasi tersebut  sekitar pukul 03.00 Wib tim Resnarkoba Polres Pesawaran melakukan  penyelidikan di daerah  tersebut. Dan melihat tersangka sedang berada di pinggir jalan desa Kubu Batu \"Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,\"ucapnya Dijelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal yang di duga narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam  kotak korek api. Dan selain menemukan dua bungkus plastik, dari tangan tersangka juga berhasil diamankan satu buah handphone dan uang tunai senilai Rp500 ribu. \"Barang bukti ditemukan di saku celana tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa kekantor Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\"pungkasnya (ozi/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: