Iklan Bos Aca Header Detail

Soal Sertifikat Landreform di Cempaka Putih, Pemkab Lamteng Akan Mediasi Pihak Terkait

Soal Sertifikat Landreform di Cempaka Putih, Pemkab Lamteng Akan Mediasi Pihak Terkait

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Tengah akan memanggil semua pihak terkait permasalahan sertifikat program redistribusi tanah untuk rakyat atau landreform di Kampung Cempaka Putih, Kecamatan Bandarsurabaya. Rencananya, bakal dilakukan mediasi untuk penyelesaian permasalahan ini. Kabag Hukum Pemkab Lamteng Eko Pranyoto menyatakan, pihaknya sudah memenuhi pemanggilan hearing Komis I DPRD Lampung. Hal ini untuk mencari penyelesaian terkait persoalan sertifikat tanah yang belum dibagikan. Pihak DPRD Lampung meminta persoalan ini diselesaikan secara mediasi --minimal sebelum 20 Agustus 2020. Karena itu, kata Eko, Pemkab Lamteng akan mengumpulkan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. Pihaknya akan mengundang pokmas-pokmas, tokoh adat, camat, pihak BPN, masyarakat yang belum menerima sertifikat, serta kepala kampung baru dan lama. \"Ini supaya klir dan jelas persoalannya,\" ujarnya. Terkait surat yang dikirimkan ke Polres Lamteng untuk melakukan penyelidikan dugaan adanya pungli, Eko menyatakan hal ini juga sudah disampaikan Kasatintelkam Polres Lamteng --ketika hearing dengan Komisi I DPRD Lampung. \"Kalau adanya tindakan melawan hukum, itu sudah jelas ada. Itu juga disampaikan Kasatintelkam Polres Lamteng. Namun, dalam hal ini kita semua mencari jalan penyelesaian terbaik lewat jalur mediasi. Rencananya kita mediasi 20 Agustus 2020,\" ungkapnya. Diketahui, sekelompok massa yang tergabung dalam Pusat Pergerakan Rakyat Lampung berunjuk rasa di depan kantor Pemkab Lampung Tengah, Rabu (22/7). Massa menuntut sertifikat program redistribusi tanah untuk rakyat atau landreform di Kampung Cempaka Putih, Kecamatan Bandarsurabaya, segera dibagikan dan meminta oknum yang melakukan pungli ditangkap. Koordinator Lapangan Adiwijaya menyatakan program redistribusi tanah untuk rakyat merupakan salah satu program unggulan yang tertuang dalam nawacita Kabinet Kerja Presiden Jokowi dalam bidang reforma agraria. Dia mengungkapkan, ada sekitar 4,5 juta hektare lahan yang dikuasai masyarakat akan dilegalkan dengan sertifikasi dan 4,5 juta hektare lainnya akan dibagikan sebagai program redistribusi. Sumber lahan berasal dari kawasan hutan dan luar kawasan hutan (perkebunan). Untuk Lampung sebanyak 273.930 bidang pada 2018 yang terdiri atau 263.930 bidang melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sebanyak 10.000 bidang melalui program redistribusi tanah. \"Di Provinsi Lampung terdapat kurang lebih 4.670.141 bidang tanah yang sudah terdaftar. Di Lamteng, khususnya Kampung Cempaka Putih, dinilai sudah melenceng dari nawacita dan syarat penyalahgunaan kewenangan pejabat publik,\" katanya. Perlu diketahui, kata Adiwijaya, bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 256/Kpts-ll/2000 Tanggal 23 Agustus 2000, di Lampung terdapat tambahan tanah negara kawasan budi daya seluas 145.125 hektare yang semula berstatus sebagai kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) menjadi bukan kawasan HPK. \"Salah satunya kawasan hutan Way Rumbia Register 8 seluas 26.665,88 hektare berdasarkan Pasal 4 point e Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 6 Tahun 2001 tentang Alih Fungsi Lahan dari eks kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) seluas 145.125 hektare menjadi kawasan bukan HPK dalam rangka pemberian hak atas tanah. Ini diperkuat dengah Peraturan Gubenur No. 31 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Alih Fungsi Lahan Eks Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi di Provinsi Lampung,\" ujarnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: