Soal SK Perawat Pekon, Ini Penjelasan Kadiskes Lambar

Soal SK Perawat Pekon, Ini Penjelasan Kadiskes Lambar

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kesehatan Lampung Barat memberikan penjelasan soal perawat pekon yang direkrut pemkab dan mundur karena hanya mendapat surat keputusan dari peratin. Kepala Diskes Lambar dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., mengatakan, perawat pekon dipastikan akan menerima SK pengangkatan dari bupati. SK yang telah diterima dari peratin, itu akan menjadi dasar untuk penerbitan SK bupati. ”Sekarang peraturan bupati masih digodok. Nantinya mereka akan mendapatkan SK bupati. Untuk SK yang telah diterima dari peratin, itu akan menjadi dasar penerbitan SK bupati. Jadi kami imbau kepada perawat pekon untuk bersabar. Tidak ada yang membohongi,” tegas Widyatmoko Kurniawan. Widyatmoko mengungkapkan, para perawat memang tidak bisa menuntut untuk menjadi honor daerah. Sebab gaji mereka dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon). ”Jadi awalnya kan, memang tidak dijanjikan untuk jadi honor daerah. Karena gaji bersumber dari APBPekon. Tapi untuk SK, itu SK bupati. Insya Allah dalam waktu yang tidak lama Perbup-nya selesai dan penerbitan SK bupati segera diproses,” ujarnya. Diketahui, tidak terima hanya mendapatkan SK peratin, beberapa perawat pekon yang direkomendasi Diskes Lambar mengundurkan diri. Salah seorang perawat pekon mengungkapkan, dalam rekrutmen, ia dijanjikan akan mendapatkan SK Bupati dan akan berstatus honor daerah. Namun SK diturunkan oleh peratin atau hanya berstatus honor desa. “Kami awalnya sangat bersemangat setelah mendapatkan informasi adanya rekrutmen perawat desa pengangkatan honor daerah,” kata perawat itu. Ia mengaku telah menyampaikan keluhan kepada pihak yang mendampingi dirinya dalam pendaftaran sebagai perawat pekon. Sebab apa yang dijanjikan berbeda dengan kenyataan di lapangan. (nop/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: