Soal SMP Miftahul Jannah, Disdikbud Tunggu Jawaban Bagian Hukum

Soal SMP Miftahul Jannah, Disdikbud Tunggu Jawaban Bagian Hukum

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandarlampung masih menunggu keputusan dari Bagian Hukum. Ini terkait tidak dikeluarkannya ijazah siswa SMP IT Miftahul Jannah. Plt. Kepala Disdikbud Eka Afriana melalui Kasi Kurikulum Suharsono menyatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah memberikan kronologis kepada Bagian Hukum Pemkot Bandarlampung. \"Saya sendiri yang datang ke bagian hukum, memberitahu peristiwa dan meminta tindakan apa yang akan diambil dari kejadian ini. Mereka meminta dituliskan kronologi awal hingga saat ini. Itu sudah diserahkan,\" kata Suharsono, Rabu (12/1). Sejauh ini, terus Suharsono, pihaknya belum menerima jawaban atas permohonan petunjuk terhadap SMP Miftahul Jannah yang tidak melaksanakan perintah mengeluarkan ijazah. \"Hasilnya sampai sekarang belum kita terima. Masih ditelaah Bagian Hukum. Kami masih menunggu. Tadi saya telepon, belum ada jawabannya,\" sebut dia. Sebelumnya, Plt. Kepala Disdikbud Eka Afriana mengatakan, pihaknya akan terus mendesak SMP IT Miftahul Jannah untuk memberikan ijazah kepada tiga siswa. \"Hari ini ada tim monev dari Kementerian dan kita minta terus dukungan mereka. Kita bakal ke Kemenag karena masih di bawah naungannya,\" kata Eka, Selasa (28/12/2021). Disdikbud Bandarlampung juga tengah berkoordinasi dengan beberapa pihak. Utamanya bagian hukum dalam mengambil sikap selanjutnya. Diketahui, tiga alumni SMP Miftahul Jannah, yaitu MFA, MT, dan MSAF yang berbekal surat keterangan lulus (SKL) dari kepala sekolah sebelumnya (Edi Sukamto yang sudah diberhentikan, Red) kini sudah duduk di bangku SMK dan SMA. Namun hingga kini, ketiganya belum juga mendapatkan ijazah. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: