Iklan Bos Aca Header Detail

Soal THR, Ini Kata Kadisnakertrans Lamtim

Soal THR, Ini Kata Kadisnakertrans Lamtim

radarlampung.co.id-Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur menghimbau perusahaan swasta memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Budiyul Hartono menjelaskan, ketentuan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Iedul Fitri itu merupakan amanat Surat Edaran (SE) Kementrian Tenaga Kerja nomor 2 tahun 2019. Dilanjutkan, SE yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri 14 Mei 2019 itu didasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “THR Keagamaan wajib dibayarkan perusahaan swasta kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idulfitri,” jelas Budiyul Minggu (19/5). Ditambahkan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Masih menurut Budiyul, jajarannya akan mensosialisasikan SE tersebut kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Lamtim. “Kami akan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh perusahaan agar mematuhi SE Kementrian Tenaga Kerja itu,”imbuh Budiyul. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: