Soal TPP ASN Pemprov Lampung Naik, Begini Penjelasan Sekprov Lampung

Soal TPP ASN Pemprov Lampung Naik, Begini Penjelasan Sekprov Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tahun ini mendapat kenaikan Tambahan Penghasikan Pegawai Negeri Sipil (TPP) tahun 2021. Kabar ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan 8 Februari 2021. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Fahrizal Darminto angkat bicara terkait TPP ASN tahun Anggaran 2021 di Kantor Gubernur Lampung, pada Senin (22/2) sore. Dalam keterangannya Fahrizal Darminto membenarkan kenaikan TPP ASN Lampung berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Hal ini telah disetujui Kemendagri melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor: 900/933/KEUDA tanggal 5 Februari 2021 perihal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Fahrizal juga menyatakan bahwa besaran penghasilan yang tertera dalam Pergub tersebut, merupakan angka tertinggi. Dimana nilai pembayaran sebenarnya akan berdasarkan penilaian kehadiran dan kinerja ASN. Dan akan dihitung dan dikontrol sesuai dengan keuangan daerah. \"Dinilai sesuai dengan kehadiran dan kinerja, selain itu juga berdasarkan Anggaran Daerah, jika tidak ada anggaran ya tidak akan dibayarkan. Begitu pula dengan kehadirian dan kinerja kalau kurang tentu tidak full juga,\" ucapnya kepada awak media, Senin (22/2) . Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyatakan TPP sudah sesuai dengan pedoman yang diputuskan oleh Mendagri, KPK, dan regulasi yang berlaku. Adapun mengenai besarannya, dirinya mengatakan bahwa TPP tahun 2021 sama dengan TPP tahun 2020 dengan sedikit kenaikan di sektor sekretariat daerah dan OPD yang berkaitan langsung dengan penanganan Covid-19. Alokasi besaran TPP TA 2021 bagi Pemerintah Provinsi Lampung termasuk didalamnya Insentif Pemungutan Pajak Daerah telah dianggarkan pada APBD  Provinsi Lampung yang telah melalui proses kesepakatan bersama dengan DPRD Provinsi Lampung terhadap APBD TA 2021 serta dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri kemudian kembali ditetapkan oleh DPRD Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. \"Sudah sesuai dengan arahan Mendagri, dan sudah disetujui. tapi walaupun keputusannya sudah berlaku dari bulan Januari, sampai saat ini belum ada TPP yang dibayarkan,\" terangnya. Ditanya mengenai berapa persen kenaikan TPP PNS tahun ini, Marindo mengatakan secara total alokasi anggaran sama dengan tahun lalu. Persentasi atau kenaikan hanya efisiensi dari belanja, perjalanan dinas, dan uang lembur. \"Kalau di persentasikan paling banyak kenaikan sekitar 10 persen. Namun tersebar, karena tidak bisa dilihat kenaikannya secara utuh. Sebab ada kebijakan dari Kemendagri agar Sekretariat lebih tinggi, kemudian untuk beberapa OPD yang menangani Covid-19 ditambah lagi. Sehingga bervariasi penambahannya. Itu sesuai efisiensi kami yang SKPD menjalakan Covid-19,\" ungkapnya. Terpisah Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinai Lampung Lukman saat ditanya mengenai persentasi perhitungan TPP PNS menurutnya telah disusun sesuai kelas jabatan. Tentu jika jabatannya lebih tinggi, kelasnya pun tinggi. \"Itu sudah ada ketentuannya menyusun kelas jabatan dan satuan kerja. Sudah ada standarnya dan persentasknya. Bahwa Inspektorat harus lebih tinggi dari OPD lain, namun dibawah Sekretariat Daerah,\"terangnya. (pip/wdi) Berita terkait : Diam-diam, TPP PNS Tahun 2021 Naik, Ini Rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: