Soal Tudingan Penyerobotan Lahan, Pengacara Sebut Ada Kesalahan BPN

Soal Tudingan Penyerobotan Lahan, Pengacara Sebut Ada Kesalahan BPN

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pihak yayasan di Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS), Lampung Barat menanggapi dugaan pemalsuan dokumen untuk kepentingan penerbitan sertifikat lahan milik tiga warga Pekon Tanjungsari. Masalah ini melibatkan AR selaku ketua yayasan.

Melalui video berdurasi tujuh menit 49 detik yang diterima dari pengacara AR, Iwan S. Warganegara, ada beberapa hal yang disampaikan terkait dugaan penyerobotan lahan.

Iwan yang didampingi AR dan mantan Peratin Dasikun membantah tudingan penyerobotan lahan yang menyeret nama ketua yayasan.

”Perlu saya sampaikan, tuduhan penyerobotan lahan tidak benar,” tegas Iwan dalam video tersebut.

Ia membeberkan, tahun 2016, AR telah melakukan kesepakatan jual beli lahan, sekitar 10.000 meter yang berlokasi di Pekon Tanjungsari. Ini ditindaklanjuti pada tahun selanjutya dengan mengusulkan penerbitan sertifikat.

”Pada tahun 2017, klien kami bapak AR mengusulkan sertifikat melalui jalur mandiri ke BPN Liwa,” ujarnya.

Namun, terus Iwan, sertifikat yang diterbitkan BPN titik letaknya berbeda dan jatuh di lahan milik orang lain yang kemudian melaporkan masalah itu ke pihak kepolisian.

Oleh karena itu, pihaknya meminta BPN mengambil sikap dan mengklarifikasi terkait permasalahan tersebut.

”Kami melihat ada kesalahan tata letak (lahan yang disertifikatkan). Maka kami minta klarifikasi dari pihak BPN,” kata dia.

Dilanjutkan, peristiwa jual beli lahan tersebut memang terjadi. Itu dilakukan pada saat Dasikun menjabat sebagai Peratin Pekon Tanjungsari. Ia juga langsung memfasilitasi untuk penerbitan sertifikat yang diusulkan oleh AR.

”Pak Dasikun, menjadi saksi kunci dalam persitiwa itu. Lahan yang ada (diajukan, Red) sudah pas. Semuanya disaksikan oleh bapak peratin,\" sebut dia.

Iwan juga menegaskan tidak ada upaya apapun dari kliennya untuk menyerobot tanah orang lain.

\"Tahu tempatnya saja dia tidak. Kalaupun itu (sertifikat, Red) muncul atas nama klien kami, kami minta untuk segera dibenahi. Menginventarisasi kembali, terkait tata letak dan nama,” tandasnya.

Diketahui, AR dilaporkan ke Satreskrim Polres Lampung Barat atas dugaan pemalsuan dokumen untuk memuluskan upaya dalam menyerobot lahan warga.

Laporan disampaikan Peratin Tanjungsari Sukamto bersama sejumlah orang yang merasa dirugikan secara materil maupun non materil.

Dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan warga tersebut bermula saat tiga warga atas nama Dwi Narto, Boimin dan Misran mengajukan pembuatan sertifiakat Program Nasional Agraria (Prona) pada Juli 2020 lalu.

Saat petugas Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pengukuran, ternyata lahan tersebut sudah dimiliki oleh AR, seluas satu hektare dengan pembuatan sertifikat mandiri pada 2017 silam. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: