Soal UMK 2021, Pemkab Mesuji Tunggu SK Gubernur
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji masih menunggu SK Gubernur tentang penetapan UMK Kabupaten Mesuji 2021. Jika SK Gubernur sudah diterima, Disnakertrans Kabupaten Mesuji akan segera melakukan sosialisasi dan akan membuat edaran terkait kenaikan Upah minimum Kabupaten (UMK) tersebut.
Kepala Disnakertrans Mesuji, Ripriyanto mengatakan, saat ini proses UMK Kabupaten Mesuji tahun 2021 menanti pengesahan dari Gubernur. \"Ya kita masih menunggu SK tentang UMK 2021 dan dalam waktu dekat kabarnya akan segera kita terima,\" ungkap Ripriyanto, Jumat (27/11).
Dia mengaku sudah mengusulkan kenaikan Upah Minim Kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2021 sebesar 3,27 persen. Hal tersebut berdasarkan hasil pembahasan dan rapat yang digelar pada (16/11) lalu yang melibatkan pihak terkait.
\"Jadi, Hasil kesepakatan untuk UMK 2021 Kabupaten Mesuji mengalami kenaikan sebesar Rp.114.657.42 atau 3,27 persen dari besaran UMK tahun 2020 sebesar Rp2.558.911,87,\" ujarnya.
Sekedar diketahui, besaran UMK Mesuji tahun 2020 sesuai Keputusan Gubernur nomor : G/ 806/V.07/HK/2019 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2020, yang ditandatangani Gubernur Lampung tahun 2020 sebesar Rp 2.588.911.87. (muk/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: