Kelompok Pemerkosa Ditangkap, Kapolres Janji Hukuman Maksimal

Kelompok Pemerkosa Ditangkap, Kapolres Janji Hukuman Maksimal

radarlampung.co.id – Anggota Satreskrim Polres Pesawaran mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap SL (17), warga Kecamatan Gedongtataan. Enam dari delapan tersangka diamankan, Rabu (18/12). Mereka adalah RI (32), AS (29), RM (24), MA (26), HR (23) dan MT (28). \"Alhamdulillah. Dengan bantuan masyarakat, Satreskrim bekerja semaksimal mungkin dan akhirnya membuahkan hasil. Dari beberapa pelaku, berhasil diamankan enam orang,\" kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon A.S. didampingi Kasatreskrim AKP Enrico Donald Sidauruk di mapolres setempat, Kamis (19/12). Popon mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika SL berkenalan dengan RI melalui Facebook. ”Kemudian tersangka RI mengajak korban SL ke rumah AS,” ujarnya. Di rumah itu, SL dirudapaksa. Kemudian RI menghubungi rekan-rekannya. Bergantian, mereka mengintimi SL. ”Kemudian korban diantar ke sebuah tempat di Pesawaran,\" urainya. Selanjutnya, kakak SL melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Pesawaran. Saat ini, terus Popon, keenam tersangka masih dalam proses pemeriksaan. Mereka akan dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 17/ 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. ”Untuk motif belum bisa kita ungkap. Sepertinya korban diumpankan untuk memuaskan nafsu rekan-rekannya (RI, Red). Tuntutannya kita upayakan dikoordinasikan dengan kejaksaan untuk dimaksimalkan. Sebab sangat mengenaskan sekali kejadian ini,\" tegasnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: