Iklan Bos Aca Header Detail

Anies Tetap Pertahankan 4 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, Ini Alasannya

Anies Tetap Pertahankan 4 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, Ini Alasannya

Radarlampung.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi mencabut izin proyek 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta. Namun, mantan Menteri Pendidikan ini tetap mempertahankan empat pulau reklamasi yang terlanjur sudah terbangun. Menurut Anies, pulau yang sudah ada akan dikelola untuk kepentingan publik. Anies pun menyatakan akan tetap mendukung pengembangan ekonomi dan pelaku properti di keempat pulau tersebut. Sekaligus memastikan pengelolaan tata ruang dan pemanfaatannya. \"Tata ruang yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaiknya untuk kepentingan masyarakat,\" tutur Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (26/9). Keempat pulau yang sudah dibangun, yaitu Pulau C dan D oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau N oleh PT Pelindo II, dan Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra. Nantinya tata ruang dan pengelolaannya akan diatur sejalan dengan kepentingan masyarakat melalui peraturan daerah (perda). Anies menyampaikan bangunan yang sudah ada, harus diproses perijinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan. Penekanan pada keduanya terkait dengan pengenaan denda. Dengan kesepakatan yang terjalin, Pemprov DKI pun akan mengakomodasi kepentingan kelompok masyarakat yang ada di sekitar pulau hasil reklamasi. Misalnya sarana dan prasarana umum dan ruang terbuka yang dibangun di bagian pulau reklamasi itu. “Yang paling penting pelaksanaan pemanfaatan tanah hasil reklamasi dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya. Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya resmi mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Utara Jakarta. Selain mencabut izin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memastikan reklamasi dihentikan pengerjaannya pada 13 pulau itu. Adapun 13 pulau yang masih belum dibangun adalah Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah), Pulau I, J, dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol), Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha), Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo), Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta), Pulau H (PT. Taman Harapan Indah), dan Pulau I (PT. Jaladri Kartika Pakci). (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: