Anindya Bakrie Resmikan Ponpes Tahfidz Al Bakrie

Anindya Bakrie Resmikan Ponpes Tahfidz Al Bakrie

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anindya Novyan Bakrie meresmikan pondok pesantren (Ponpes) Tahfidz Al Bakrie di Jalan III Kampung Menggala, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, Sabtu (24/4). Peresmian dihadiri Ketua Kadin Lampung M. Kadafi, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Lampung Ardiansyah beserta jajaran, Bupati Tulangbawang Winarti diwakili Kabag Kesra Okta Heri Alsyah, Ketua MUI Tulangbawang Ustadz Yantori, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya. Turut hadir Ketua Kadin Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, serta Papua Barat. Ketua Yayasan Tahfidz Al Bakrie H. Syah Amondaris mengatakan, awal pendirian ponpes ini dimulai pada tahun 2019. Sementara pembangunannya selesai dalam waktu satu tahun. Rencananya ponpes akan diresmikan pada awal 2020. Namun karena ada pandemi virus Corona, harus ditunda untuk kebaikan bersama. Dalam kesempatan itu, Syah Amondaris juga bercerita tentang sejarah berdirinya pondok pesantren. Dari awal adanya tanah yang sudah berusia 100 tahun, sampai diwakafkan untuk hafidz al quran. \"Saat ini di ponpes sudah ada empat santri yang menginap dan akan lebih banyak kedepannya,\" kata Syah Amondaris. Sementara, Kabag Kesra Okta Heri Alsyah mengatakan, Pemkab Tulangbawang memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas berdirinya ponpes Tahfidz Al Bakrie. Pemkab berharap kedepannya ponpes ini dapat mendidik para santri penghafal al quran yang kelak bermanfaat untuk negeri. Ditempat yang sama, Anindya Bakrie membacakan sebuah hadist riwayat al haq tentang hafidz alquran. Mewakili keluarga besar, Anin--sapaan akrabnya--, merasa tersanjung dan bersyukur menjadi bagian atas berdirinya pesantren. \"Ponpes Tahfidz Al Bakrie memiliki tiga pilar, al quran, kepemimpinan, dan kemandirian,\" tegas Anindya Bakrie. Anindya dalam kesempatan tersebut juga sekaligus meminta restu untuk maju menjadi calon ketua Kadin Indonesia. (nal/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: