Keluar Dari Penjara, Residivis Curas Edarkan Upal

Keluar Dari Penjara, Residivis Curas Edarkan Upal

Radarlampung.co.id - Tekab 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjaragung menangkap seorang pelaku peredaran gelap uang palsu (upal). Pelaku adalah Andi Saputra (30), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tulangbawang. Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, aksi kejahatan pelaku terungkap setelah pelaku membeli smartphone merk Oppo A5 warna hitam, dengan cara cash on delivery (COD) dengan korban Andi Dwi Kurniawan (22), warga Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo. Ketika itu, korban dan pelaku janjian untuk bertemu pada Senin (6/12), sekira pukul 21.00 WIB, di teras sebuah warung di samping Masjid Nur Agung, Kampung Banjaragung. Setelah bertemu korban menyerahkan smartphone. Pelaku kemudian mengecek kondisi handphone. Setelah yakin, pelaku mengambil uang Rp1,5 juta yang dibawa oleh temannya di dalam sebuah tas. Usai memberikan uang, pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang sedang menghitung uang. \"Korban ini curiga dengan uang yang telah diberikan pelaku karena terasa halus. Setelah diperhatikan ternyata nomor seri uang tersebut ada yang sama,\" kata AKP Wido, Senin (10/1). Adapun upal Rp1,5 juta yang diterima korban berupa 12 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu dan 6 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu. Merasa menjadi korban penipuan, korban melapor ke Mapolsek Banjaragung. Polisi bergerak. Akhirnya hari Senin (20/12), sekira pukul 14.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung, tanpa perlawanan. Berdasarkan keterangan, kata Kasat Reskrim, pelaku mengakui semua perbuatannya. Upal tersebut di dapat pelaku dari dua orang rekannya yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjaragung. Tidak hanya itu, pelaku juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2016. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: