Keluarga Pencabul Bocah di Tubaba Ingin Damai

Keluarga Pencabul Bocah di Tubaba Ingin Damai

radarlampung.co.id-Langkung Hadi Prayoga (34) tersangka pencabulan remaja lelaki RA (14) ditangkap anggota Polsek Tumijajar, Resort Tulangbawang (Tuba). Kini warga Tiyuh (Desa) Margomulyo Rt 06/Rw02, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tersebut telah mendekam di tahanan Mapolsek setempat. Pihak keluarga Langkung mengaku telah menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf. \"Waktu hari Kamis (23/5) Bapak, ibu, dan saya, kami bertiga sudah ke rumah keluarga korban sekitar pukul 9.30 Wib untuk menyampaikan permohonan maaf, Keluarga kami kaget, sebab kami tahu sudah jam 3 sore kalau adik saya ditahan,\" terang Yati (40) kakak perempuan Langkung saat ditemui di kediamannya. Dijelaskan wanita berpostur tinggi ini, bahwa pihak keluarganya sedang mengumpulkan dana untuk menyelesaikan kasus tersebut. \"Segala sesuatunya kan butuh dana, seperti cabut perkara, nanti setelah dana siap nanti tinggal diatur dimana tempat perdamaiannya,\" terangnya. Peristiwa dugaan pencabulan ini sendiri baru diketahui orang tua korban Rabu (22/5). sekira pukul 03.00 Wib. Kapolres Tuba AKBP. Saiful Wahyudi, SIK, MH melalui Kapolsek Tumijajar Dulhafid.S.Pd. menegaskan, orang tua korban telah melaporkan kejadian yang dialami anak mereka ke Polsek Tumijajar. \"Kita sidik, kasus ini akan naik ke persidangan\"terangnya. Pihak penyidik saat ini terus mendalami kasus tersebut karena khawatir bukan hanya satu orang yang menjadi korban atas tindakan tersangka. \"Kita pasti akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,\"tutupnya. (fei/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: