Iklan Bos Aca Header Detail

Soal Wakaf Tanah, RSIA AMC Metro Diduga Buat Pernyataan Palsu

Soal Wakaf Tanah, RSIA AMC Metro Diduga Buat Pernyataan Palsu

RADARLAMPUNG.CO.ID – Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Anugerah Medical Centre (AMC) Metro, diduga membuat keterangan palsu. Pasalnya, rumah sakit ini dalam surat klarifikasi yang ditujukan ke Wali Kota Metro tertanggal 13 Mei 2019 menyatakan telah mewakafkan tanah 1.000 meter persegi melalui jamaah Masjid Al-Hikmah.

Ketua Ta\'mir Masjid Al-Hikmah RT 20 RW 04, Supriyanto Mardini mengungkapkan bahwa keterangan tersebut palsu. Sebab, hingga saat ini rencana wakaf tanah tersebut belum terbukti secara otentik.

Ia menceritakan, sekira tahun 2015, pihak RSIA AMC bersama pengurus masjid, pamong dan masyarakat pernah melakukan musyawarah sebanyak dua kali untuk mewakafkan tanah yang dimaksud. Namun, hingga kini tidak ada realisasinya.

“Dulu sekira tahun 2015 pernah musyawarah di masjid Al-Hikmah, katanya mau mewakafkan tanah 1.000 meter persegi. Sudah sekian lama, nyatanya tidak ada realisasi tanah yang akan diwakafkan kepada warga secara otentik. Ya, sebatas pembicaraan saja,” kata Supriyanto kepada radarlampung.co.id, Sabtu (21/7).

Terkait keterangan tersebut, Wadir Non Medis RSIA AMC Efril Hadi menyatakan bahwa wakaf tersebut berdasarkan hasil musyawarah dahulu, tanah wakaf diperuntukan melalui jamaah masjid Al-Hikmah.

“Waktu itu kita sudah memberikan wakaf. Namanya wakaf, konkritnya seperti apa kita tidak tahu. Tapi yang jelas namanya kita niat ibadah, sudah kita ungkapkan. Itu beratikan sudah oke. Mungkin prosesnya dari mereka. Kemarin itu mereka mau buat yayasan dan lain-lain. Ya mungkin mereka butuh proses untuk itu,” terangnya.

Menurutnya, bila secara lisan pihaknya merasa hal tersebut sudah konkrit. Namun, bila secara administrasi memang belum. “Kalau secara administrasi memang kita belum, tapi secara konkrit ya kita konkrit. Barangnya ada, kecuali kalau barangnya kita tarik. Jadi untuk proses adminitrasinya kita berharap dari jamaah dahulu mau buat yayasan, kita masih menunggu,” tandasnya.

Lebih lanjut, Efril meminta untuk melakukan konfirmasi ke salah satu moderator dalam musyawarah tersebut, yakni Samsul. Dalam hal ini, dirinya meyakini bahwa Samsul lebih paham terkait masalah wakaf tersebut. “Saya tidak tahu ketuanya itu ikut rapat atau tidak, yang jelas temui saja Samsul,” imbuhnya.

Dirinya mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu respon dari pihak jamaah Al-Hikmah, kalau rencana mereka ingin buat yayasan, barulah pihaknya akan memecah sertifikat tanah wakaf tersebut. “Namanya wakaf itu harus menunggu proses dari kedua belah pihak,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi, Samsul yang merupakan pengurus masjid Al-Hikmah itu mengungkapkan hingga saat ini pihaknya merasa belum menerima wakaf dari RSIA AMC. “Kalau kita kan prinsifnya, ngapain kita yang nanyain. Dia yang mau beramal. Kita kan tidak ada urusan. Kalau menurut saya dan penilaian warga, beliau itu kalau ngomong kayak hanya memberikan angin segar saja. Ya sekedar bumbu-bumbu saja. Banyak orang yang ngomong begitu, bukan saya saja,” katanya saat ditemui di Masjid Al-Hikmah usai salat Jumat (26/7).

Dia mengungkapkan saat pertemuan kala itu secara lisan memang diakui ada kata mewakafkan. Namun, hingga saat ini pihaknya merasa hal tersebut tidak ada kekutan hukum yang mengikatnya.

“Yang jelas setelah pertemuan itu, tidak ada pembahasan lagi, katanya mau didirikan ini itu tapi tidak ada realisasinya. Kita juga tidak bisa ngapa-ngapain kalau (tanah wakap, red) masih atas nama beliau,” ujarnya.

Di lain sisi, Kepala Kantor Urusan Agama (KAU) Kota Metro Kecamatan Metro Pusat, Ahmad Gunawan menjelaskan bahwasannya legal wakaf diatur dalam Undang-Undang RI No. 41 Tahun 2004.

Seyogyanya, wakaf harus di ikrarkan dan tercatat di KUA, karena bila dilakukan secara lisan rentan akan penyalahgunaan. “Kalau hanya dilakukan secara lisan, sama saja kayak nikah siri. Intinya harus di ikrarkan di depan saksi dan dicatat. Biar aman,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (26/7).

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, penyerahan wakaf sebenarnya tidak harus berbadan hukum. Namun juga dapat dilakukan melalui organisasi ataupun perorangan. “Tidak harus berbadan hukum juga bisa. Apabila dilakukan secara perseorangan melalui wakif kepada nazhir,” pungkasnya. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: