Sopir Pengangkut Kayu Jadi Tersangka, Bos Masih Dikejar

Sopir Pengangkut Kayu Jadi Tersangka, Bos Masih Dikejar

radarlampung.co.id - Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Kotaagung Utara melimpahkan kasus ilegal logging di Register 30 ke Satreskrim Polres Tanggamus. Di, sopir pembawa kayu Sonokeling ditetapkan sebagai tersangka. \"Sopir berikut barang bukti truk dan puluhan kayu gelondong Sonokeling sudah kita limpahkan ke Satreskrim Polres Tanggamus,\" kata Kepala KPHL Kotaagung Utara Zulhaidir melalui pesan WhatsApp, Senin (11/2). Terpisah, Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas membenarkan hal tersebut. Saat ini baru ada satu tersangka, yakni sopir berinisial DI. \"Kasus ini masih dalam pengembangan. Kita berupaya mengejar bos dari sopir yang mengangkut kayu,\" kata Edi diruangannya. Informasi yang didapat, terus Edi, bos sopir pengangkut kayu melarikan diri keluar Lampung. \"Kita tetap kejar, dan masih berkoordinasi dengan polhut. Sabar ya rekan-rekan. Kalau sudah, tertangkap pasti kita ekspose,\" sebut fia. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: