Sopir Pikap Alami Luka Bacok di Wajah saat Melitas Tak Jauh Dari Pintu Tol Gunungbatin Udik

Sopir Pikap Alami Luka Bacok di Wajah saat Melitas Tak Jauh Dari Pintu Tol Gunungbatin Udik

RADARLAMPUNG.CO.ID - Meminta uang dan HP tidak diberi, dua pelaku membacok wajah sopir mobil pikap Beni Ardiyanto (22), warga Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah. Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Lintas Way Abung, Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, Lamteng, Kamis (12/11), sekitar pukul 04.00 WIB. Kapolsek Terusannunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, peristiwa percobaan curas ini dilaporkan korban dengan Nomor LP/298 -B/ XI /2020/Lpg /Res Lam-Teng/Sek Tenun. Tgl. 15 November 2020. \"Berdasarkan laporan ini, kita langsung melakukan penyelidikan,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Santoso, korban melintas dengan mobil pikap di Jalan Raya Way Abung sebelum pintu tol Kampung Gunungbatin Udik, Kamis (12/11) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban hendak ke Menggala, Tulangbawang. Sekitar 100 meter dari pintu tol, mobil korban dihadang dua pelaku. Mobil pun berhenti. Kedua pelaku meminta uang dan HP korban tapi tak diberikan. Pelaku langsung mengeluarkan sajam jenis laduk dan membacok wajah korban. Korban lantas keluar dari mobil dan berteriak minta tolong. \"Kedua pelaku melarikan diri. Korban mengalami luka robek di pipi kanan dan hidung,\" ujarnya. Terungkapnya kasus ini, kata Santoso, bermula setelah pihaknya mengamankan tersangka Aris Setiawan (19), warga Kampung Gunungbatin Ilir, ketika patroli hunting, Minggu (15/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka Aris kedapatan menyimpan sabu-sabu tiga bungkus kecil seberat 0,5 gram. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku bersama temannya pernah melakukan percobaan curas pengendara mobil pikap. \"Kita pun menangkap teman tersangka bernama Rustam Efendi (22), warga Kampung Gunungbatin Udik, di tempat persembunyiannya Kampung Gunungbatin Ilir. Tersangka Rustam ditangkap tanpa perlawanan. Kita amankan barang bukti motor Yamaha V-ixion hitam tanpa nomor polisi,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Santoso, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 53 KUHP. \"Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atau sepertiganya,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: