Iklan Bos Aca Header Detail

Soroti LPPDK Paslokada, Bawaslu Kota : Perlu Regulasi Efek Jera

Soroti LPPDK Paslokada, Bawaslu Kota : Perlu Regulasi Efek Jera

RADARLAMPUNG.CO.ID- Bawaslu Kota Bandarlampung menyoroti audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada tiga paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, seyogianya, LPPDK ini merupakan real penerimaan dan pengeluaran sebuah kegiatan paslon ketika proses kampanye, bukan hanya sebagai bentuk memenuhi kewajiban pelaporan regulasi semata. Namun, hasil pengawasan internal Bawaslu juga tidak jauh berbeda dengan KAP. Dimana, masih ditemukannya penyumbang yang tidak menyebutkan secara detail identitas pendukung. Candra mencontohkan adanya nomor ponsel yang tidak dicantumkan dengan benar atau alamat kurang lengkap. \"Padahal hal itu bagian ketaatan pasangan calon terhadap administrasi pelaporan,\" ujarnya, Jumat (25/12). Yang menjadi persoalan, kata dia adalah terkait laporan dana kampanye ini tidak merujuk pada satu beleid saja. Yang akhirnya hal itu menjadi kelonggaran dan celah paslon untuk tidak maksimal dalam pelaporan ini dan terkesan hanya formalitas saja. \"Regulasi yang mengatur tentang pelaporan dana kampanye yang masih diatur dalam juklak dan juknis yang lain. Padahal sudah ada saksi yang sangat memberikan pembelajaran yang baik, akan tetapi diatur dalam juknis yang lain memberikan kelonggaran. Jadi sangat diperlukan regulasi yang dapat memberikan efek jera, bukan hanya rekomendasi patuh atau tidak patuh saja,\"jelasnya. Karenanya, ke depan dia berharap ada aturan yang tegas dalam pelaporan dana kampanye ini. Sehingga, pihaknya juga tidak ragu untuk memberikan tidnakan pengawasan. \"Ya kita menegakkan semua aturan kepemiluan, termasuk PKPU,\" kata dia. Sementara, Ketua Tim Pemenangan M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo, Budiman A.S mengatakan, secara umum, pihaknya sudah melakukan kewajiban secara aturan dan telah dilakukan perbaikan. \"Kalau APBD itu, sudah dapat predikat WTP,\"katanya. Sebelumnya, KPU Kota Bandarlampung mempublikasikan hasil audit laporan dana kampanye peserta pilwakot Bandarlampung tahun 2020. Hal tersebut berdasarkan pengumuman nomor : 793/PL.02.5-PU/1871/02/KPU-KOT/XII/2020. Penerimaan dan pengeluaran terbesar dalam audit Kantor Akuntan Publik (KAP) ada di paslon nomor 2, M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo (Yutuber), yakni Rp6.508.845.000 dengan pengeluaran Rp6.508.652.011. Sementara saldo sisannya hanya Rp192.989. Sementara Paslon 1, Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapatkan sumbangan sebesar Tp5.582.300.835,1 dengan pengeluaran Rp5.582.142.667,2, sisa saldo Rp158.168,08. Dan Paslon 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah mendapatkan sumbangan sebesar Rp5.001.455 376 dengan pengeluaran sebesar Rp5.001.085.858 artinya tersisa saldo sebesar Rp369.518. Untuk paslon I, audit ditangani oleh KAP Weddie Andriyanto & Muhaemin dengan simpulan asersi secara umum sudah mematuhi kriteria PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye. Sementara Yutuber diaudit oleh KAP Suherman. Di mana dalam keterangan audit, ditemukan ketidakpatuhan selama 23 September-5 Desember 2020. Di mana, temuannya adalah LPPDK diupload melalui Sidakam Online pada 6 Desember 2020 pada puiul 18.10 WIB. Padahal ketentuannya, satu hari setelah masa kampanye paling lambat pukul 18.00 WIB. Hal itu merujuk pada Keputusan KPU Nomor 454 HK.03-Kpts03/KPU/IX/2020 Lampiran 2, Bab 2 poin D. Kemudian juga KAP ini menemukan sebagian surat pernyataan penyumbang pihak lain yang tidak lengkap. Kemudian sebagian bukti transaksi tidak lengkap. Kemudian juga ditemukan sumbangan dana kampanye yang dilakukan melalui setoran tunai Bank, tidak dilengkapi surat pernyataan penyumbang. Ditemukan juga identitas penyumbang dan data pendukung yang tidak lengkap. Dalam simpulan KAP Suherman dijelaskan, kecuali untuk ketidakpatuhan, asersi paslon 2 dalam laporan dana kampanye dalam semua hal material telah sesuai dengan kriteria PKPU tentang Dana Kampanye. Sementara paslon 3 diaudit oleh KAP Slamet Riyanto, Aryanto, dan Rekan. Dimana, kesimpulannya tidak ada persoalan dan paslon 3 telah mematuhi kriteria sebagaimana aturan dana kampanye. Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bandarlampung Ferry Triatmojo enggan memberikan komentar terkait hal ini. Dia mengarahkan langsung ke Ketua KPU Dedy Triyadi. “Untuk informasi lebih jelasnya, bisa mengunjungi laman JDIH, laman kpu kota atau langsung interview dengan ketua kota ya,” ujarnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: