Iklan Bos Aca Header Detail

Soroti Revisi Raperda RTRW, WALHI Lampung: Kawasan Hutan Kok Jadi Perumahan??

Soroti Revisi Raperda RTRW, WALHI Lampung: Kawasan Hutan Kok Jadi Perumahan??

RADARLAMPUNG.CO.ID - Revisi Perda RTRW Bandarlampung 2021-2040 yang sudah dibahas sejak dan masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2021 diharapkan menjadi sebuah semangat perubahan menghijaukan kembali dan menyelamatkan Bandalampung dari bencana ekologis. Serta mewujudkan kota yang berkelanjutan dan tahan dari situasi perubahan iklim dalam jangka beberapa puluh tahun kedepan. Namun, momentum itu dinilai tidak hadir dan belum berpihak pada semangat menghijaukan Kota Tapis Berseri serta penyelamatan kota dari bencana ekologis, bahkan permasalahan sampah, RTH, pendangkalan dan penyempitan sungai, kerusakan bukit, dan hilangnya daerah resapan air yang merupakan sumber bencana yang dianggap belum menjadi perhatian serius para penysun perda. Argumen itu datang dari Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Lampung Edi Santoso, yang hari ini (13/1) mengirimkan kertas posisi yang ditujukan kepada DPRD Bandarlampung, sebagai respon atas pembentukan Perda RTRW Bandarlampung 2021-2040 yang dianggap pihaknya belum menjamin keselamatan lingkungan dan keadilan ekologis. Terlihat, kata Edi, dalam perda RTRW belum ada langkah serius serta komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang kritis saat ini. Justru menurutnya hanya semakin memperparah krisis ekologis dan berdampak munculnya bencana-bencana ekologis seperti banjir ditengah situasi krisis iklim. Dalam rancangan perda RTRW Bandarlampung juga, lanjut dia, terlihat jelas bahwa revisi perda tersebut tidak menjawab dan tidak menjadi solusi atas krisis lingkungan yang terjadi di Bandarlampung saat ini. Hal tersebut menurutnya bisa dilihat dari total luas kawasan lindung saat ini hanya 22,69% dari total luas Bandarlampung yang mana seharusnya 30%, serta presentase RTH yang hanya 2,39% dari total luas Bandarlampung. \"Presentase tersebut merupakan sebuah kemunduran yang luar biasa, alih-alih menambah luasan RTH yang saat ini diklaim 11,08% yang seharusnya RTH berada di angka 20%, namun pemerintah justru semakin meminimalisir RTH,\" sebutnya. Kemudian, lanjutnya, untuk penambahan luasan kawasan pertambangan Bandarlampung seluas 21 Ha dari 176 Ha menjadi 187 Ha. Seharusnya, kata Edi, pemerintah mengupayakan untuk meminimalisir lokasi luas pertambangan, karena lokasi pertambangan banyak berada di wilayah perbukitan yang memiliki fungsi lindung, bahkan dalam beberapa tahun terakhir menurutnya terjadi pembiaran terhadap tambang ilegal yang sampai hari ini belum jelas penyelesaiannya. \"Belum lagi pada Raperda RTRW ini dalam pasal 22 huruf (b) yaitu kawasan hutan lindung batu srampog Register 17 di Kecamatan Panjang direncakanan ditetapkan sebagai kawasan perumahan, bagaimana mungkin kawasan hutan dijadikan kawasan perumahan. Dan hal lainnya seperti penghilangan peran serta masyarakat dan kelembagaan di dalam perda Kota Bandarlampung sebelumnya, hal ini merupakan sebuah kemunduran dan merupakan wujud ketidak terbukaan ruang oleh pemerintah bagi partisipasi para pihak dalam melakukan pengawasan,\" terangnya. Kedepannya, kata Edi, Dinamika perubahan struktur dan pola ruang yang terjadi di Bandarlampung jelas akan menelantarkan lingkungan hidup di atas investasi jangka pendek. Tergambar juga di dalam Bab 3 Pasal 6 Perda RTRW Kota Bandarlampung 2021-2040, yaitu mewujudkan Kota Bandarlampung yang dinamis, cerdas, dan berkelanjutan sebagai pusat perdagangan dan jasa. \"Kata berkelanjutan dalam point tersebut yang merujuk pada pengembangan ekonomis semata dan tidak berkomitmen memastikan keberlanjutan ekologis sebagai sistem pendukung kehidupan yang seharusnya perwujudan prinsip pembangunan berkelanjutan dan wawasan lingkungan seharusnya menjadi salah satu agenda utama dalam perda RTRW 2021-2040,\" ujarnya. Beberapa point rekomendasi lainnya yang dimasukan di dalam kertas posisi WALHI Lampung menanggapi atas Ranperda RTRW 2021-2040 yang seharusnya menjadi payung hukum atas jawaban permasalahan lingkungan yang terjadi selama ini. \"Semoga tidak ada ajang untuk eksploitasi SDA dalam 20 tahun kedepan karena pemerintahan yang baik dan bijak ialah pemerintah yang melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak dasar warga atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan. Maka dari itu mari kita bersama mengawal proses revisi Perda RTRW Kota Bandarlampung 2021-2040,\" ajaknya. (pip/rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: