Sosialisasi E-Court, DPD KAI Lampung Gandeng Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Sosialisasi E-Court, DPD KAI Lampung Gandeng Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

[gallery td_select_gallery_slide=\"slide\" ids=\"20143,20145,20144,20136,20141,20137,20138,20139,20140,20142\"] Radarlampung.co.id - Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan merupakan terobosan fundamental dalam pelayanan keperkaraan. Mulai pendaftaran perkara, pemanggilan, penyampaian dokumen, hingga putusan pengadilan. Karenanya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggandeng Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam sosialisasi pengadilan secara elektronik (e-court) yang digelar di ballroom Emersia Hotel & Resort kemarin (11/10). Ketua DPD KAI Lampung Hi.Agus Susanto, S.H., M.H. mengatakan, sosialisasi itu sangat penting bagi para advokat agar memahami dan mampu melaksanakan program E-Court. ’’Untuk itu, anggota DPD KAI Lampung  yang berjumlah 200 orang ini kita hadirkan dalam kegiatan ini. Agar mereka memahami e-court,’’ katanya. Menurutnya, jika advokat tidak turut serta dengan peradilan secara online/elektronik (e-court) akan tertinggal. Terlebih, advokat merupakan profesi kompetitif dengan banyak organisasi advokat. ”Dan alhamdulillah DPD KAI Lampung menjadi yang pertama menyelenggarakan sosilisasi e-court,” ungkapnya. Dalam sosilisasi yang diikuti perwakilan pengurus DPD KAI Lampung, dan DPC KAI Kabupaten /Kota se-Lampung ini menghadirkan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang  Saurasi  Silalahi, S.H., M.H., sebagai pematerinya. Sedangkan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. bertindak sebagai moderator. Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang  Zaid Umar  Bobsaid, S.H., M.H. menjelaskan, e-court merupakan kebijakan unggulan untuk mewujudkan pelayanan yang benar-benar hadir di tengah masyarakat. Karenanya, dukungan penuh dari masyarakat pengadilan menjadi sangat penting. Lanjutnya, ada beberapa  keunggulan implementasi e-court di pengadilan. Diantaranya, kesungguhan pimpinan pengadilan dan semua pihak yang terlibat dan berkepentingan terkait e-court untuk memahami dan mengupayakan keterlaksanaannya. Selanjutnya, sosialisasi yang intensif agar semua kuasa hukum menjadi pengguna terdaftar. Lalu, mendorong para advokat untuk menjadi pengguna terdaftar. Dimana sosialisasi juga diperlukan untuk memetakan permasalahan yang muncul dalam upaya mengimplementasikan pengadilan elektronik. ’’Kami  berharap, advokat mendukung program e-court untuk menciptakan peradilan cepat, ringan dan sederhana,” tandas Zaid. Diinformasikan, selain sosialisasi e-court kepada Advokat, DPD KAI Lampung  juga menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-2. Dari musda ini terpilih kembali Hi. Agus Susanto, S.H., M.H., sebagai ketua DPD KAI Lampung periode 2018-2023. Musda  ini juga dihadiri Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis, S.H. didampingi Sekretaris Jenderal DPP KAI Apolos Djara Bongga, S.H. Terkait sosialisasi e-court, Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis mengapresiasi program kerja pengurus DPD  KAI  Lampung. Menurutnya, sosilisasi e-court sangat penting bagi advokat, terutama dalam mengimplementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. ’’Saya juga berpesan kepada Pak Agus yang terpilih kembali menjadi pemimpin DPD KAI Lampung. Terus mewujudkan program – program  agar pengurus semakin eksis dan kehadirannya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (adv/mel/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: