Keluyuran Dinihari, Waktu Ditangkap Rupanya Bawa Senpi

Keluyuran Dinihari, Waktu Ditangkap Rupanya Bawa Senpi

radarlampung.co.id-Jajaran Polsek Buaybahuga meringkus Cik Wan alias CW (24) warga Muncak kabau Kecamatan Buay Madang  Kabupaten Oku Timur Sumetera Selatan. Dia diamankan karena membawa senjata api rakitan, saat berada di Kampung Sukabumi Buay Bahuga, jumat (15/2). Menurut Kapolsek Buah Bahuga, AKP Singgih Widada yang mendampingi Kapolres  Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, penangkapan CW berawal dari kecurigaan masyarakat. Sekitar pukul 02.00 jumat (15/2) warga memergoki CW dan seorang rekannya (DPO) berkeliaran di jalan. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran. “Sepeda motor yang dikendarai oleh 2 orang itu langsung berbalik arah, untuk melarikan diri, anggota melakukan pengejaran satu orang melarikan diri ke area persawahn berhasil ditangkap,\" tuturnya. Saat digeledah, polisi mendapati senjata api rakitan jenis revolver bergagang cokelat dengan 6 butir amunisi. Polisi juga mengamankan sepeda motor tanpa pelat. \"CW sendiri akan kita bidik dengan pasal 1 ayat 1 Undang- Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api  dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup  atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun penjara,” imbuh Singgih. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: