Iklan Bos Aca Header Detail

Kembali di Pasang Stiker, RSUDAM Melawan

Kembali di Pasang Stiker, RSUDAM Melawan

radarlampung.co.id - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung, kemarin (17/12) memasang stiker pengemplang pajak parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM). Namun, stiker tersebut telah hilang, sehingga Pemkot kembali memasang stiker, Rabu (18/12). Dalam proses pemasangannya, BPPRD Bandarlampung mendapat penolakan dari salah satu staf RSUDAM. Pria berkaos putih yang diketahui bernama Anwar ini menghentikan petugas BPPRD Bandarlampung untuk memasang kembali stiker penggemplang objek pajak PT HZL. \"Saya staf Anindito Widyantoro (Kabag Perlindungan dan Pengembangan SDM RSUDAM). Inikan masih dibahas bersama pimpinan. Kalau masih juga dipasang (stiker). Sama saja mempermalukan kami,\" katanya kepada awak media yang meliput penyegelan, Rabu (18/12). Anwar mengaku tidak mengetahui jika stiker tersebut telah hilang. Kali ini, dirinya menghalangi pemasangan stiker lantaran pihak pimpinan masih membicarakannya kepada Asisten I Pemerintah Provinsi Lampung. \"RSUDAM sama BPPRD kan sama-sama memiliki alasan hukum dalam permasalahan ini. Tapi ini tiba-tiba tidak menyampaikan pemberitahuan langsung main pasang,\" katanya. Tak lama berselang, akhirnya pemasangan stiker dilakukan. Kabid BPPRD Bandarlampung, Andre Setiawan mengatakan, pemasangan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan dan perwali sebagai dasar penyegelan. Bahkan, penyegelan tersebut dilakukan setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung. \"Ini sudah sesuai prosedur, karena kita menyegel objek pajaknya yakni milik PT HZL, bukan RSUDAM,\" katanya disela penyegelan. Andre menjelaskan, dasar hukum pemungutan pajak tersebut, diatur dalam UU RI No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Perda Kota Bandarlampung No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: