Iklan Bos Aca Header Detail

Kembali Pergi Haji Dikenakan Biaya Progresif? Begini Penjelasan Kemenag

Kembali Pergi Haji Dikenakan Biaya Progresif? Begini Penjelasan Kemenag

RADARLAMPUNG.CO.ID - Calon Jemaah Haji (CJH) Tahun 2019 yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji akan dikenakan biaya tambahan berupa visa progresif. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bandarlampung Abdul Basid, Minggu (24/3) malam. \"Jadi sekarang ini intinya semua yang pernah haji ditagih visa progresif. Visa progresif ini diibaratkan punya dua mobil, nah mobil yang kedua kena tambahan pajak,\" tambahnya. Basid menjelaskan, CJH yang akan melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019/1440 H di menu Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Perbankan sudah tercantum besaran biaya hajinya. \"Kami seksi PHU Kota Bandarlampung juga telah melakukan monitoring proses pelunasan BPIH ke Bank Penerima Setotan BPIH (BPS BPIH) dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dalam memberikan pelayanan terhadap seluruh jamaah Bandarlampung. Di samping itu juga untuk mengantisipasi kendala yang terjadi dalam proses pelunasan BPIH bagi jamaah haji,\" tambahnya. Ia pun menginformasikan bahwa untuk yang belum pernah naik haji di menu siskohat bank muncul tagihan bagi jemaah haji sebesar Rp34.987.280. \"Sesuai dengan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2019,\" terangnya. Akan tetapi bagi jemaah haji yang pernah naik haji mulai tahun ini dikenakan biaya visa progresif sebesar 2000 riyal yang ekuivalen dengan Rp7.573.340. Sehingga orang yang pernah naik haji tagihan besaran BPIH di menu Siskohat bank jumlahnya Rp42.560.620. \"Besaran BPIH masing-masing jamaah itu sudah tercantum di menu Siskohat perbankan. Sehingga bank juga tidak bisa mengubah-ubah angka itu, bank hanya melakukan payment saja,\" ungkap Basid. Dijelaskan, di dalam Keputusan Dirjen Nomor 118 Tahun 2019, disebutkan bahwa pembayaran biaya visa dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH Tahun 1440 H / 2019 ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). \"Dalam hal data pemerintah Arab Saudi tidak mewajibkan pembayaran visa. Maka bagi jemaah haji dan TPHD yang telah membayar visa progresif  biaya visanya akan dikembalikan,\" paparnya. Akan tetapi pengembalian itu nanti akan dilakukan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang mengajukan permohonan ke BPKH. \"Kemudian dalam hal data pemerintah Arab Saudi mewajibkan pembayaran visa bagi jemaah haji dan TPHD yang belum melakukan pembayaran, jemaah haji dan TPHD wajib melakukan pembayaran biaya visa,\" jelasnya. \"Nah biaya visa itu akan ditagih setelah visa keluar. Apabila jemaah tidak melaksanakan pembayaran visa maka visanya akan dilakukan pencabutan oleh Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA),\" pungkasnya. (gie/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: