Sosialisasikan Pencegahan Kasus Pertanahan

Sosialisasikan Pencegahan Kasus Pertanahan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Pertanahan Tanggamus melaksanakan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan, di Hotel 21 Gisting, Rabu (17/11).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Tanggamus Joni Imron, Kasatreskrim Iptu Ramon Zamora, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanggamus Desmi Yulian serta Kabag Hukum Setkab Tanggamus Arief Rakhmat selaku pemateri.

Joni Imron mengatakan, pihaknya menindaklanjuti sosialisasi dari Kanwil Pertanahan Lampung. \"Selanjutnya Kantor Pertanahan Tanggamus melaksanakanya pada hari ini,\" kata Joni Imron.

Joni mengungkapkan, pihaknya juga bisa melaksanakan sosilasisasi hingga pekon. Bahkan sebenarnya setiap tahun  turun ke pekon apabila ada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora menanggapi positif sosialisasi pencegahan kasus pertanahan.

\"Kami menanggapi positif. Diawali MoU Kementerian ATR/BPN dengan bapak Kapolri. Ditindaklanjuti dari tingkat provinsi sampai kabupaten. Kita mengawal dari tingkat pekon, mengawasi sampai dengan pelaksanaan. Kita sama-sama sinergi supaya dapat terselenggara pelaksanaan sesuai peraturan pemerintah,\" kata Ramon Zamora.

Ramon mengaku, permasalahan pertanahan selalu ada. Tetapi banyak juga diselesaikan di luar jalur pengadilan atau secara kekeluargaan melalui rembuk pekon. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: