Sosialisasikan Penetapan UMK Mesuji
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji mulai menyosialisasikan ketetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2021.
Ini dilakukan dengan menyebarkan surat edaran (SE) ke perusahaan-perusahaan yang ada di Bumi Ragab Begawe Caram tersebut.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Mesuji Nomor 561/5386/IV.16/MSJ/XII/2020 tentang penetapan UMK 2021 ditujukan kepada pimpinan atau pengurus perusahaan dan ketua serikat pekerja.
\"Sejak ditetapkannya UMK Mesuji oleh Pemprov Lampung beberapa waktu lalu, kami mulai lakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan,” kata Kepala Disnakertrans Mesuji Ripriyanto kepada Radarlampung.co.id, Sabtu (26/12).
Dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/328/V.08/HK/2020, UMK Mesuji 2021 ditetapkan Rp2.673. 569,29. Naik sebesar Rp84.657,42.
Ripriyanto mengungkapkan, ada 86 perusahaan kecil dan 19 perusahaan besar di Mesuji.
\"UMK tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2021. Seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan dimaksud,\" tegasnya. (muk/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: