Spesialis Bobol Rumah Diringkus
radarlampung.co.id - Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura), meringkus dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah warga Desa Kistang, Kecamatan Abung Barat yang terjadi, Minggu (8/3) lalu.
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan, tersangka pencurian itu ditangkap oleh jajarannya pada Senin 28 September 2020 sekira Jam 15.30 WIB. Kedua tersangka itu adalah, Agus Setiawan (22) dan Hendri (27) tersebut, merupakan warga Desa Srijaya, Kecamatan Sungkai Barat, Lampura.
Keduanya ditangkap setelah anggota kepolisian mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang saat itu sedang memperbaiki rumah tetangganya di Desa Sri Jaya.
\"Bersama tersangka kita amankan barang bukti satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua buah salon aktif warna hitam dan satu buah handpone warna hitam,\" kata AKP Gigih Andri Putranto, Selasa (29/9).
Sementara, modus operandi tersangka pencurian ini diketahui oleh korban yang saat itu istri korban terbangun karena akan melaksanakan solat subuh. Tiba-tiba istri korban melihat rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan banyak barang yang hilang.
Dianataranya barang-barang korban yang hilang, 4 unit handpone berbagai jenis dan merk, 1 buah tas warna pink, 1 buah tas warna putih, 1 buah KTP, 1 buah NPWP, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah TV 32 Inch, 2 buah Shon sistem, dan uang tunai sebanyak Rp500 ribu rupiah.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Sungkai Barat dan Saat ini, kedua tersangka, berikut sejumlah alat bukti sudah diamankan di Polres Lampura, akan di Proses lebih lanjut.
\"Hasil pengembangan, para tersangka mengaku juga terlibat dalam tindak pidana curat di wialayh Sungkai Selatan, sebagaimana laporan korban dalam LP/18/B/II/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan tanggal 13 Februari 2020, dalam kasus tindak pidana curat,\" jelasnya. (ozy/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: