Spesialis Curat Ditembak, Polisi Sita BB Senpi Hingga Bong
RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Utara dan Polsek Sungkai Selatan mengamankan Andika (32) warga Kecamatan Kotabumi yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat). Dalam penangkapan tersebut, Andika mendapat hadiah timah panas di kedua kakinya. Polisi juga menyita barang bukti (BB) sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut delapan butir peluru aktif, sarung senjata warna hitam, satu unit sepeda motor, dua kunci T berikut tiga anak kunci, tiga unit ponsel dan sebatang besi. Kemudian bong berikut tiga pirek, tas selempang, dompet dengan KTP atas nama Narsim, STNK dan SIM. Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasatreskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, Andika ditangkap saat berada di sebuah minimarket di Desa Cempakaraja, Kecamatan Sungkaijaya. Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian di Jalan H. Dermawan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan. Rumah korban dibobol maling, Jumat (23/3) dini hari. \"Korban kehilangan sepeda motor, HP, jam tangan, dua buah cincin blue sapir, jaket kulit, sandal kulit, celana dan dompet berisi ATM,\" kata Gigih. Dari hasil pemeriksaan, Andika diduga terlibat serangkaian pencurian. Ini dilaporkan ke polisi dan tertuang dalam LP/271/B/III/2020/Polda Lampung/SPKT RES LU tanggal 13 Maret 2020 dan LP/871/B/IX/2020/Polda Lampung/Res LU tanggal 2 September 2020. Kemudian kasus curat yang dilaporkan melalui LP/173/B/VIII/2020/ Polda Lampung/Res LU/Sek Bukit Kemuning, tanggal 19 Agustus 2020. Lalu kasus curat dengan laporan polisi LP/56/B/V/2020/Polda Lampung/Res LU/Sek Sungkai Selatan tanggal 25 Mei 2020. (ozy/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: