Iklan Bos Aca Header Detail

SPT Pajak Tahunan Baru 35 Persen

SPT Pajak Tahunan Baru 35 Persen

radarlampung.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung, terus menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan yang ditenggat hingga 31 Maret 2020, nanti.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Eddy Wahyudi mengatakan, hingga saat ini baru sekitar 130 ribuan atau 35 persen wajib pajak dari total sekitar 430 ribuan wajib pajak yang melaporkan SPT pajak tahunan mereka.

”Diharapkan masyarakat bisa segera melaporkan SPT mereka, karena jika lewat dari 31 Maret, maka akan dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan aturan undang-undang,” katanya kepada radarlampung.co.id, Senin (2/3).

Dia juga mengatakan, biasanya para wajib pajak berbondong-bondong melakukan pelaporan saat mendekati akhir Maret. ”Tapi kami menghimbau untuk melakulan pelaporan di awal, menggunakan e-filling yang lebih praktis, mudah dan cepat,” katanya.

Sebagai upaya mendukung pelaporan SPT pajak tahunan tersebut, DJP Bengkulu dan Lampung juga menghadirkan beberapa tax center di beberapa universitas di Lampung yang bisa membantu para wajib pajak melaporkan SPT secara online melalui e-filling.

”Jadi ada beberapa mahasiswa yang kita sengaja kita didik sebagai relawan pajak untuk. Mereka kita berikan edukasi terkait pajak sehingga tidak hanya bisa membantu tapi juga menambah pengetahuan mereka tentang pajak,” tandasnya.

Selain melakukan secara online, untuk mengakomodasi beberapa daerah yang masih terkendala jaringan internet, para wajib pajak juga tetap melakukan pelaporan secara offlline dengan datang ke kantor pelayanan pajak atau melalui kantor pos.

”Kita harapkan agar masyarakat bisa memanfaatkan waktu selama sebulan ini untuk melaporkan SPT pajak tahunan mereka,” pungkasnya. (ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: