Sri Widodo Akui Dapat Jatah Proyek Dari Agung

Sri Widodo Akui Dapat Jatah Proyek Dari Agung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bersaksi di persidangan atas terdakwa Candra Safari, Sri Widodo mantan Wakil Bupati (Wabup) Lampura mengakui pernah diberi jatah proyek oleh Syahbudin atas perintah Agung Ilmu Mangkunegara. \"Waktu itu tahun 2015 saya diberi jatah proyek oleh Syahbudin. Saat itu saya dikasih jatah proyek sebesar Rp10 miliar,\" ujar Sri Widodo saat menjadi saksi di PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (20/1). Mendapatkan jatah proyek tersebut, dirinya memilih melemparkan proyek itu ke teman-temannya dengan menetapkan fee sebesar 10 sampai 15 persen. \"Kurang lebih saya dapat jatah fee itu sebesar Rp1,5 miliar. Di tahun 2017 saya dapat lagi. Tapi tidak besar hanya Rp4 miliar, namun saya bisa nambah proyek lagi tetapi saya harus bayar dan menyetor fee sebesar 32 persen, itu kata Syahbudin,\" jelasnya. Lalu, Jaksa KPK Taufik Ibnugroho bertanya ke Sri Widodo apakah dirinya mengetahui sebelumnya sudah diberi ploting Rp10 miliar jatah proyek untuk dirinya. Widodo mengaku tidak tahu. \"Waktu itu saya enggak tahu. Tiba-tiba dikasih saja jatah proyek Rp10 miliar. Kata Syahbudin ini untuk saya dari bapak, saya tidak mengetahui itu dari Bupati atau siapa, dipemahaman saya itu Bupati. Dan saya juga enggak ngorek-ngorik. Saat itu saya diberi dalam bentuk kopelan seperti kertas dan saya disuruh ngehubungin orang PU,\" ungkapnya. Mendapatkan proyek itu dirinya pun sangat berterimakasih ke Agung atas pemberian proyek tersebut. \"Ya saya terimakasih ke beliau. Dari dapat proyek ini saya bisa bayar hutang, mendengar penyampaian itu Bupati hanya diam dan mengangguk saja,\" tuturnya. Lalu di tahun 2017 ia mendapatkan fee sebesar Rp600 juta dari nilai proyek Rp4 miliar. \"Ya karena saya enggak sanggup kalau mau nambah proyek lagi,\" ungkapnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: