Kemenag Rilis Nama Jamaah Haji Berhak Lunas BPIH, Ini Daftarnya
radarlampung.co.id-Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama mengirimkan surat edaran ke seluruh Kemenag se-Indonesia. Surat yang ditanda tangani Diren PHU Nizar itu berisi tentang Penetapan Jamaah Haji Berhak Lunas tahun 2019. Surat tersebut bernomor 25001 tahun 2019. Dalam suratnya, Nizar menyampaikan, jumlah keseluruhan data jamaah haji adalah sebanyak 202.487 jamaah. Dengan pembagian kuota sesuai Keputusan Menteri Agama nomor 29 tahun tahun 2019 tentang penetapan kuota haji tahun 1440 H/2019 M. Menurut Nizar, jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH reguler tahap I harus memenuhi sejumlah kriteria. Diantaranya, jamaah haji yang telah melunasi BPIH tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan. Atau jamaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi kabupaten/kota 1440H/2019 M yang belum pernah melakukan ibadah haji dan telah berusia 18 tahun per tanggal 7 juli 2019 atau sudah menikah. Dalam suratnya, Kemenag Pusat juga meminta agar Kemenag Provinsi segera melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua untuk menentukan status istithaah kesehatan yang dilakukan oleh tim kesehatan haji kabupaten/kota. “Segera berkoordinasi dengan gubernur / pemerintah provinsi masing-masing untuk menetapkan TPHD dengan jumlah dan formasi tertuang dalam KMA nomor 29 tahun 2019,” tulis Nizar. Terpisah, Humas Kemenag Lampung Istutiningsih membenarkan adanya edaran dari Ditjen PHU tersebut. “Itu edaran yang berhak melunasi dengan nomor porsi akhir 800096425. Sedangkan waktu pelunasan tunggu Keppres dan keputusan Dirjen PHU,” katanya kepada radarlampung.co.id. Menurutnya, data awal yang ada dalam SE tersebut berjunlah 7020 orang. Sementara untuk CJH yang berhalangan (meninggal dunia atau Sakit) tapi sudah masuk namanya dalam daftar di SE tersebut, Tuti bilang, bisa dilakukan penggantian menurut ketentuan yang ada. \"Digantikan oleh keluarga, anak atau menantu selama sesuai persyaratan. Jumlahnya berapa ya belum tau. Kan mesti dilaporkan dulu kemudian didata, \" terangnya. (wdi/abd/wdi) Berikut daftar nama Jamaah Haji Berhak Lunas di Lampung https://epaper.radarlampung.co.id/2019/02/27/daftar-jemaah-berhak-lunas-tahap-1-tahun-1440h-2019m-provinsi-lampung/
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: