Ssst..,Honorarium Penyelenggara KPU Bisa Berubah
radarlampung.co.id - Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) penyelenggaraan tahapan pilkada serentak 2020 ditarget rampung 1 Oktober 2019. Saat ini, KPU RI masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait perubahan satuan biaya honorarium badan Ad Hoc. Komisioner KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menjelaskan hal tersebut sesuai dengan surat KPU RI nomor 1941/KU.03.2-SD/01/KPU/IX/2019 perihal kebijakan standar dan petunjuk teknis penyusunan anggaran kebutuhan barang dan jasa honorarium pemilihan tahun 2020. \"Hal itu terkait rancangan perubahan Keputusan KPU 8o dan 81 tahun 2017 masih dalam proses pengesahan. Ada kenaikan satuan harga untuk honorarium ad hoc nya. Dari PPK, PPS sampai ke KPPS, \" jelasnya kepada Radar Lampung, Rabu (18/9). Dijelaskan Erwan, pihaknya masih melakukan koordinasi dan supervisi terhadap kabupaten/kota tetkait persoalan ini. Di mana dia berharap KPU kabupaten/kota juga intens berkomunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat. \"Memang pembentukan ad hoc nya itu, Januari-Maret 2019. Tapi NPHD tetap dilakukukan pada 1 Oktober ini. Kabupaten/kota juga menyusun perubahan penambahannya. Andaikata tidak terkejar pada saat NPHD, nanti kan bisa adendum, \" terangnya. Artinya, ke delapan daerah kontestan pilkada serentak 2020 bakal menambah kebutuhan anggaran dari yang sebelnya diajukan ke masing-masing pemda. Diketahui, KPU kabupaten/kota sudah mengusulkan anggaran ke masing-masing pemda beberapa waktu lalu. Yakni Lampung Selatan (Rp53 miliar), Pesawaran (Rp32, 8 miliar), Pesisir Barat (Rp20, 3 miliar), Lampung Timur (53, 7 miliar), Lampung Tengah (Rp79 miliar, Waykanan (Rp30, 6 miliar), Bandarlpung (Rp48 miliar), dan Metro (20, 3 miliar). \"Untuk perkiraan kenaikannya, itu ada di kabupaten/kota. Karena yang menyusun kan di sana bersama TAPD, \" paparnya. (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: