Kemendikbud Petakan Sekolah Rawan Jual Beli Kursi
Radarlampung.co.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengaku pihaknya telah memiliki peta sekolah yang rawan melakukan jual beli kursi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dia meminta pemerintah daerah menegakkan aturan tentang PPDB berbasis zonasi.
“Kami sudah memiliki petanya, dimana saja sekolah yang rawan melakukan praktik kecurangan dalam PPDB,” ujar Mendikbud di Jakarta, Kemarin (16/6).
Menurutnya, saat ini praktik kecurangan sudah ditekan melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan ujian sekolah berstandar nasional. Pengawasannya juga diperketat. Untuk itu Pemerintah Daerah diminta tidak melakukan jual beli kursi maupun memberi jatah untuk anak pejabat.
Yang kami berantas saat ini adalah jual beli kursi, titipan pejabat dan sebagainya. Itu yang kami berantas saat ini, ujarnya.
Mendikbud mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Permendikbud PPDB yang berbasiskan sistem zonasi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 tahun 2018 merupakan penyempurnaan dari Permendikbud 17/2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, dan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat.
“Penerimaan murid baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orangtua dengan kuota maksimal lima persen,” terangnya.
Untuk kuota zonasi 90 persen, sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Penerimaan dalam jalur prestasi bagi murid yang berdomisili di luar zonasi dilaksanakan berdasarkan nilai Ujian Nasional ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik.
“Kuota lainnya, yakni jalur perpindahan orangtua, hanya untuk darurat saja. Misalnya mengikuti orangtua pindah tugas,” katanya. (fin/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: