Ssstttt, Ini Jawaban Kemendagri Tentang Pengisian Kada Sengketa
RADARLAMPUNG.CO.ID – Kepastian pelantikan kepala daerah masih menunggu pembahasan pemerintah pusat. Pemprov Lampung juga tengah menunggu usulan dari kabupaten/kota yang sudah melakukan penetapan dan paripurna di masing-masing daerah. Selain itu, pemprov juga sedang berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepastian bakal kekosongan jabatan posisi kepala daerah yang daerahnya terdapat sidang perselisihan hasil perkara (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait hal itu, Kemendagri memberikan jawaban. Di mana, memang belum dipastikan untuk pengisian kekosongan jabatan kada bakal diisi oleh Penjabat (Pj), Penjabat Sementara (PjS), atau Pelaksana Harian (PlH). Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengatakan, untuk penjadwalan pelantikan direncanaan masih menunggu usulan dari daerah. Namun, berdasarkan Akhir Masa Jabatan (AMJ) dilakukan pada 17 Februari 2021. Untuk daerah yang masih memiliki sengketa PHP di MK, kata Benni, masih akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu. Sebab, kekosongan jabatan kada harus terisi, termasuk yang nantinya diusulkan dari Lampung. “Saat ini Kemendagri sedang melakukan pembahasan untuk menentukan alternatif kebijakan dalam pengisian jabatan Kepala Daerah bagi daerah-daerah yang mengajukan sengketa Pilkada di MK,” ucapnya, Minggu (24/1). Asisten I Setprov Lampung Qudratul Ikhwan mengatakan, Akhir Masa Jabatan (AMJ) delapan kepala daerah penyelenggara pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu adalah di 17 Februari 2021. Untuk empat daerah yang masih dalam sengket, yakni Bandarlampung, Lampug Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan diperkirakan akan diisi dengan Penjabat Kada (Pj), Penjabat Sementara (PjS), atau Pelaksana Harian (Plh). “Tapi untuk kepastiannya diisi Pj, Pjs, ataupun Plh, masih menunggu kpastian. Sebab, kita akan konsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya, Jumat (22/1). Mantan Pj Bupati Pesisir Barat ini melanjutkan, pekan depan akan menentukan formulanya seperti apa. Sebab, diprediksikan jika pun sengketa PHP di empat daerah itu pun ditolak oleh MK, waktunya tetap tidak akan mengejar di 17 Februari 2021. “Tidak akan tepat waktu juga jikapun gugatan ditolak. Selambat-lambatnya, dismissal itu dilakukan pada 15-16 Februari. AMJ di 17 Februari. Kan pasca putusannya ada proses. Penetapan dulu, paripurna dprd dulu, kemudian diusulkan ke Provinsi, lalu ke Kemendagri. Tetap tidak terkejar,” katanya. Saat ditanya perkiraan formula yang akan dipakai dalam mengisi kekosongan sementara posisi Kepala Daerah tersebut, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Lampung ini mengatakan, keputusan masih tetap menunggu hasil konsultasi dari Kemendagri terlebh dahulu. Namun, kata dia, merujuk kepada yang pernah terjadi sebelumnya, pada saat menjelang pelantikan Bupati Mesuji pasca Pilkada 2018, lantaran waktunya hanya sebentar saja, maka kekosongan jabatan hanya diisi dengan Plh. “Bisa saja eselon II, bisa saja dengan Plh dari Sekdanya. Tapi, ya kita tetap menunggu hasil arahan dari Kemendagri,” katanya. Sementara, terkait empat daerah di Lampung sudah menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil dari pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, dia mengatakan sampai saat ini pemprov masih menunggu usulan dari ke empat daerah yakni Waykanan, Lampung Timur, Metro, dan Pesawaran. “Informasinya, satu daerah yakni Waykanan sudah ditetapkan di paripurna. Nah, tiganya menyusul. Tapi pada dasarnya lima hari setelah BRPK harus diparipurnakan. Jika tidak juga, tetap disampaikan KPU-nya ke Provinsi kemudian diteruskan ke Kemendagri,” ucapnya. (abd/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: