Kemenkumham Lampung Carikan Solusi Masalah Hukum Notaris

Kemenkumham Lampung Carikan Solusi Masalah Hukum Notaris

Radarlampung.co.id - Kanwil Kemenkumham Lampung menggelar sosialisasi Layanan Kenotariatan tentang Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam menjaga nilai keautentikan akta notaris. Kegiatan ini bertujuan untuk menyikapi peningkatan akta notaris yang terkait permasalahan hukum.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Lampung, Rabu (19/6), dimoderatori Hadianto serta menghadirkan narasumber pusat dan daerah yakni Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPP Notaris) Winanto Wiryomartani, SH.M.Hum yang membahas optimalisasi fungsi pengawasan MPN dalam Profesionalisme Notaris.

Sementara Taufik SH, Ketua Bidang  Organisasi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia membahas Peran Organisasi INI dalam meningkatkan kualitas akta yang dibuat notaris. Sedangkan Zul April, SH yang merupakan anggota MKN Wilayah Provinsi Lampung membahas pemeriksaan notaris oleh MKN notaris atas dugaan tindak pidana berdasarkan Peraturan Menkumham No. 7 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.

Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Seprizal mengaku masih banyak ditemukan masalah dalam menyikapi permasalahan Notaris. Dengan diadakan sosilisasi ini diharapkan dapat diketahui sumber permasalahan, dan langkah-langkah apa yang perlu dilakukan secara bersama sama untuk memberikan solusi atas permasalahan hukum tersebut.

Dia berharap, ke depannya MKN wilayah Provinsi Lampung sebagai lembaga yang diberikan permintaan persetujuan untuk menghadirkan notaris pada proses peradilan lebih mengetahui berbagai permasalahan apa yang terjadi terhadap akta yang dibuat notaris.

Melalui kegiatan ini juga, sambung dia, tentunya saling berbagi informasi kepada MPN dan Pengurus INI Provinsi Lampung mengenai hal-hal apa yang perlu diberikan dan ditekankan dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris.

“Sehingga, MPN dan Pengurus INI dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris, sehingga pelaksanaan pengawasan dan pembinaan dapat dilaksanakan secara efektif sesuai dengan kebutuhan,” ujar Seprizal.

Ketua panitia penyelenggara Sosialisasi Layanan Kenotariatan  sekaligus Kadiv Layanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung Fatmawati SH,MH menambahkan, fungsi institusinya sebagai perpanjangan dari pusat di antaranya, mengangkat, melantik dan memberhentikan notaris, MKN, hingga MPD. “Kanwil Kemenkumham Lampung berharap notaris tetap menjaga kualitas notaris,\" ucapnya.

Untuk itu, dia meminta kepada Notaris untuk saling berkoordinasi dan bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Lampung, MPD dan MKN.

“Jika saling bersinergi dan paham akan tugas dan tanggung jawab seorang notaris maka tidak akan terjadi tim investigasi dari pusat memerintahkan tim investigasi lampung untuk menginvestigasi notaris tersebut,\" tandasnya. (gie/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: