Kemenkumham Lampung Dorong Pelaku Usaha Daftarkan Hak Desain Industri

Kemenkumham Lampung Dorong Pelaku Usaha Daftarkan Hak Desain Industri

Radarlampung.co.id - Kanwil Kemenkumham Lampung sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bidang desain industri. Kegiatan berlangsung di Hotel Emersia Bandarlampung, Selasa (2/4). Acara dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono. Dia menyampaikan, HKI yang ada di Indonesia antara lain hak cipta, paten, merek, indikasi geografi, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan hak perlindungan varietas tanaman. “Khusus hari ini pembahasan tentang HKI bidang desain industri,\" katanya saat membuka acara. Selain sosialisasi, kegiatan juga diisi dengan penyerahan sertifikat 18 merek dagang didukung oleh Dinas Perdagangan. “Ini menjaga hak keasliannya serta melindungi hak kepemilikan produk kita,\" ucapnya. Kepala Divisi (Kadiv) Layanan Hukum dan HAM, Fatmawati menambahan bahwa bidang desain industri sampai saat ini belum ada didaftarkan secara online melalui counter layanan HKI Kanwil Kemenkumham Lampung. Maka dari itu, diharapkan melalui sosilisasi ini menambah semangat para pelaku UMKM mendaftarkan desain industrinya dan  bukan hanya merek dagangnya ke Ditjen HKI melalaui Kanwil Kemenkumham Lampung. “Kalau sudah didaftarkan bila digunakan orang lain maka bisa menuntut hal tersebut,\" tandasnya. (gie/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: