Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Perubahan Undang-undang tentang Ormas
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham Lampung menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum Tentang UU Nmr 16 Tahun 2017 tentang penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Menjadi Undang-undang. Kegiatan berlangsung di Ballroom Radison,Hotel Lampung pada Senin (14/6) itu, dimana yang bertindak sebagai moderator adalah Kabid Pelayanan Hukum Ignatius Mangantar Tua Silalahi. Melalui Sosialisasi tersebut,Plt.Kanwil Kemenkumham Lampung Ida Asep Somara, berharap dapat memperkuat wawasan kebangsaan dan ideologi bagi ormas-ormas yang ada di Provinsi Lampung serta menumbuhkan kesadaran bagi ormas ormas untuk menjaga agar tidak tumbuh ideologi - ideologi yang bertentangan ideologi pancasila sehingga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan tetap terjaga. Sementara, Ketua Pelaksana, Nur Ichwan mengatakan, sosialiasi Layanan AHU tentang Ormas ini, diikuti sekitar 150 ormas yang ada di Provinsi Lampung, baik Ormas Keagamaan, Ormas Wanita, ormas peduli anak anak dan lainnya. Analis Pendapat Hukum dan Advokasi Direktorat AHU, Adi kurniawan menjelaskan, beberapa hal dalam Perubahan Undang Undang terkait Ormas. Diantaranya, Kewenangan pengesahan Ormas yakni Yayasan dan Perkumpulan menjadi Ormas. Kemudian dilakukan Verifikasi Ormas tersebut. Saat ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU memiliki kewenangan baru untuk memberikan sanksi administratif kepada Ormas berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang melakukan pelanggaran, berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan status badan hukum dari Ormas yang terbukti melakukan pelanggaran mulai tingkat kota/kabupaten, provinsi hingga nasional. \"Untuk pengawasan tingkat Kota/Kabupaten, dilakukan oleh Walikota/Bupati dalam hal ini melalui Kesbangpol Kota. Sementara pengawasan ditingkat Provinsi oleh Gubernur Lampung dalam hal ini Kesbangpol Lampung apabila Ormas terjadi lintas kabupaten/kota. Kalau pusat apabila terjadi pelanggaran dilintas provinsi,\"ucapnya. Dalam hal ini,lanjut dia,Ditjen AHU Kemenkuham terlibat dalam keanggotaan sistem terpadu dipusat. Sehingga Menkumham membantu dalam Fungsi pengawasan. \"Apabila terjadi pelanggaran pada ormas,maka kita berikan peringatan tertulis,pemberhentian kegiatan hingga pencabutan status berbadan hukum ormas tersebut,\"ucapnya. (gie/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: