Kemenkumham Lampung Tingkatkan Wawasan Status Kewarganegaraan

Kemenkumham Lampung Tingkatkan Wawasan Status Kewarganegaraan

Radarlampung.co.id - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Bambang Haryono mengatakan bahwa sebagai Kementerian yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kewarganegaraan, Kemenkumham RI telah mengeluarkan beberapa peraturan sebagai pelaksanaan dari UU 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Dijelaskannya, UU nomor 12 tahun 2006 telah disempurnakan dan sudah mengatur mengenai kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak, aturan mengenai status kewarganegaraan bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. “Sebab di suatu daerah tertentu masih ada kasus perkawinan tidak sah antara Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia sehingga status kewarganegaraan anaknya juga tidak sah,” kata Bambang saat membuka sosialisasi Kewarganegaraan di Ballroom Hotel Bukit Randu, Bandarlampung, Senin (4/3) sore.  Karena itulah, sambung dia,  Kemenkumham RI melalui Kanwil Kemenkumham Lampung perlu mensosialisasikan kewarganegaraan ini. \"Saya berharap dengan kegiatan sosialisasi layanan kewarganegaraan yang diadakan selama 3 hari ini akan dapat menambah wawasan mengenai aspek menyangkut masalah kewarganegaraan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari sehari pada instansi masing masing,\" pungkasnya. (gie/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: