Kementerian LHK Terbitkan Izin untuk 2 Ribu Hektare Hutan Kemasyarakatan
radarlampung.co.id-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan izin usaha pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (HKm) untuk kelompok tani hutan kemasyarakatan Wana Sidodadi Lestari. Luasnya mencapai 2.067 hektar (Ha) pada kawasan hutan lindung Pekon Sidodadi Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Lampung Barat. Izin tersebut dikukuhkan lewat SK Menteri LHK RI nomor : SK.5957/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018. Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dadang Trianahadi mewakili kepala UPT Kesatuan Pengelola Hutan 2 Liwa Hasan Basri menjelaskan pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Wana Sidodadi Lestari di peruntukkan bagi 528 Kepala Keluarga (KK). “Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan tidak dapat di wariskan, izin pemanfaatan HKm bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan dilarang dipindahtangankan, tidak boleh mengubah status dan fungsi kawasan hutan ,”ungkap Dadang, minggu (10/3). Selain itu, kata dia, izin usaha pemanfataan HKm dilarang digunakan untuk kepentingan lain diluar rencana usaha pemanfaatan dan tidak dapat diagunkan kecuali tanamannya. Dijelaskannya, pihak warga jugadilarang menanam sawit di areal izin usaha pemanfaatan HKm. “Kini, kawasan Hutan Lindung di Lampung Barat dengan luas sekitar 42.000 Ha tersebar di sejumlah Register mulai dari kecamatan Kebuntebu hingga kecamatan Lombokseminung hampir 80% dari total luas tersebut adalah perkebunan kopi rakyat,”kata dia. Untuk kawasan Register 43B Krui Utara dengan luas 15.789 Ha serta panjang sekitar 128.430 meter membentang mulai dari Pekon Batu Api kecamatan Pagar Dewa hingga Talangjawa, Kecamatan Sukau. Para penggarap HKm lanjutnya sudah mendapatkan izin dari kementrian LHK yang diberikan pada tahun 2014. Izin itu untuk 6 kelompok HKm sesui dengan SK menteri kehutanan nomor SK.58/Menhut-II/2014 tentang penetapan areal kerja HK, seluas sekitar 6.230 Ha. “Di kawasan hutan lindung Register 43B krui utara, yang sudah di peta persilkan ada sekitar 5000 Ha yang telah digarap oleh 2500 anggota kelompok HKm,”imbuhnya. (edi/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: