Status Bandara Internasional Raden Inten II Dicabut, Begini Respon AP II

Status Bandara Internasional Raden Inten II Dicabut, Begini Respon AP II

RADARLAMPUNG.CO.ID-Kabar turunnya kelas bandara internasional di Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan datang dari berbagai pemberitaan soal surat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI Jumat (4/9). Seperti di lansir laman www.trenasia.com, disebut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto telah melayangkan surat bernomor AU.003/1/8/DRJU.DBU-2020 kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait hal itu. Kedelapan bandara tersebut adalah Bandara Maimun Saleh, Sabang; RH. Fisabilillah, Tanjung Pinang; Radin Inten II, Lampung; Pattimura, Ambon, Frans Kaisiepo, Biak; Banyuwangi; Husein Sastranegara, Bandung; dan Mopah, Merauke. Dikonfirmasi hal ini, Executif General Manager Bandara Raden Inten II Lampung Selatan, M Hendra Irawan angkat bicara. ”Kami belum mendapatkan informasi resmi soal (surat) itu. Karena itu juga bukan kewenangan kami, jadi itu masih regulator dalam hal menteri perhubungan dan bukan kapasitas kami. kami pun belummemdapatkan imformasi resmi,” jelasnya. Dirinya mengaku tahu ada surat beredar terkait turunnya status bandara. Namun AP II belum menerima secara resmi. ”Ya kami tidak tahu soal surat menyurat, mungkin surat internal di Kemenhub dan kami belum mengetahui apa-apa,” lanjutnya. Hendra menjelaskan, turunnya status bandara internasional tak akan berpengaruh pada traffic bandara saat ini. Yang terpengaruh, lanjutnya, adalah pada rute internasional. ”Kalau di Bandara Radin Inten II kan trafficnya masih domestik ya, dan internasional juga sejauh kami miliki masih didominasi domestik maka kalau aspek traffic dampaknya belum terlalu. tapi kalau masalah nanti internasionalnya speerti apa tentu akan membatasi rute-rute internasional. resminya belum diterima kami, jadi saya nggak bisa komentar apa-apa dan dampaknya seperti apa itu tantanan bandara internasional ya,” tandasnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: