Kena Penyakit Akibat Kerja, Perusahaan Wajib Tanggungjawab
radarlampung.co.id - Perusahaan wajib bertanggungjawab terhadap karyawannya yang terkena Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung , Lukmansyah. Kepada radarlampung dia menjelaskan, hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang PAK. Dimana, Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. \"Kalau yang sudah ikut program BPJS jaminannya ke BPJS Ketenagakerjaan, yang belum ikut tentunya menjadi tanggungjawab perusahaan itu. Nah, kami Disnakertrans Provinsi sebagai pengawas akan monitor, \" ujarnya, Selasa (26/2). Mantan Kepala Biro Perekonomian Setprov Lampung ini mengatakan, pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meskipun hubungan kerja telah berakhir. Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak hubungan kerja berakhir. \"Kebetulan saya lagi rapat di Padang. Nanti secepatnya kami buat surat edaran ke perusahaan-perusahaan. Juga ada sosialisasi langsung ke petugas dan pelaku usaha, \" jelasnya. (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: